Senin, 28 Mei 2012

Akuntansi Internasional -Neraca Perdagangan - Softskill

* NERACA PERDAGANGAN Neraca perdagangan (balance of trade) adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan perbedaan antara nilai moneter antara ekspor dan impor. Neraca perdagangan biasa disebut dengan ekspor netto. Neraca perdagangan yang positif berarti negara tersebut mengalami ekspor yang nilai moneternya melebihi impor, dan biasa disebut surplus perdagangan. Sementara itu jika neraca perdagangan menunjukkan kondisi negatif artinya nilai moneter impor melebihi ekspor, dan disebut sebagai defisit perdagangan. (12/07) Bagi setiap negara tentunya kondisi surplus lebih diharapkan. Dengan terjadinya surplus perdagangan berarti jumlah ekspor yang dilakukan oleh sebuah negera lebih banyak dibandingkan impor. Kondisi ini berpengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi negara tersebut. Kondisi ini telah mengakibatkan ketegangan perdagangan antar negara yang mengalami defisit dengan egara yang mengalami surplus, seperti yang ditunjukkan oleh hubungan perdagangan antara AS dan China. Perdagangan Amerika Serikat Amerika Serikat telah mengalami defisit sejak tahun 1960. Defisit perdagangan ini pada akhirnya memaksa AS untuk menghentikan standar emas pada tahun 1971. Sejak tahun 1997 defisit perdagangan AS telah mengalami peningkatan eksponensial. Kali terakhir AS mengalami surplus perdagangan adalah pada tahun 1975 lalu. Tercatat bahwa pada bulan April lalu defisit perdagangan di AS mencapai angka 40.3 miliar dolar AS. Defisit perdagangan di bulan April ini mengalami kenaikan dibandingkan defisit perdagangan yang terjadi pada bulan Maret, yaitu hanya sebesar 40.0 miliar dolar. Defisit perdagangan AS yang terbesar terjadi dengan China. Pada bulan April defisit perdagangan AS dengan China mencapai angka 19.3 miliar dolar atau nyaris 50% dari defisit perdagangan total AS. Perdagangan Indonesia Membaik Setelah Sempat Terhantam Kondisi sektor perdagangan internasional Indonesia tampak mengalami peningkatan yang cukup baik pada tahun 2010 ini. Surplus perdagangan Indonesia sempat mengalami hantaman serius pada tahun 2008 lalu. Seiring dengan krisis keuangan global yang terjadi di tahun 2008 tersebut perdagangan internasional Indonesia mengalami penurunan tajam pada surplus perdagangan total. Sejak tahun 2005 - 2007 perkembangan surplus perdagangan Indonesia selalu positif. Dari posisi 27.9 miliar dolar di tahun 2005, pada tahun 2007 surplus perdagangan Indonesia mencapai angkat 39.6 miliar dolar AS. Akan tetapi pada tahun 2008 surplus perdagangan tersebut anjlok hingga hanya sebesar 7.8 miliar dolar AS. Di tahun 2009 terjadi peningkatan surplus dan membaik ke level 19.7 miliar dolar AS. Sementara itu di tahun 2010 ini kembali terjadi peningkatan. Pada periode Januari hingga April 2010 surplus perdagangan Indonesia mencapai angkat 8.8 miliar dolar, mengalami kenaikan dibandingkan periode yang sama pada tahun 2009, yaitu sebesar 7.2 miliar dolar

Jumat, 30 Maret 2012

TUGAS 2

LETTER OF CREDIT

Pada kasus LC fiktif bank BNI’46 yang dituduhkan, modus operandi yang dilakukan yaitu sebagai berikut :
Antara Penjual ( Eksportir ) & Pembeli ( Importir ), Issuing Bank, Advising Bank & Negotiating Bank telah terjadi kesepakatan terlebih dahulu, sbb :
I. KESEPAKATAN MULTILATERAL / INTERNATIONAL :
a. Kesepakatan harga, volume, waktu pengiriman dan spesifikasi barang yang akan dibeli.
b. Macam LC yang diterbitkan, persyaratan pencairan didalam LC, tgl diterbitkan, tanggal kadaluarsa.
c. Bank yang akan menerbitkan LC adalah koresponden dari Bank Penjual didalam negeri atau harus ada Bank Penjamin didalam negeri ( Advising Bank ) apabila bukan koresponden bank, sehingga dengan adanya Advising Bank, maka Negotiating Bank dapat melakukan pendiskotoan LC tersebut sesuai konvensi yaitu UCP.500
d. Penerbitan dan kemudian pengiriman LC harus menggunakan alat verifikasi yang telah disetujui oleh dunia internasional yaitu SWIFT dengan Message Type .700, sehingga LC tersebut dikatakan benar, baik, betul, akurat dan dapat dipercaya.
II. KESEPAKATAN NASIONAL / DALAM NEGERI :
a. Eksportir atau penjual barang, telah conform dengan Banknya bahwa negotiating bank yang akan digunakan adalah sesuai dengan LC yang akan dikirim oleh Importir lewat Issuing Bank.
b. Eksportir dan Bank didalam negeri telah terjadi kesepakatan untuk melakukan pendiskontoan LC yang akan diterima, setiap bank mempunyai aturan yang berbeda dalam rangka pendiskontoan LC ekspor tersebut, tapi yang sama adalah, bahwa Bank mempuinyai HAK REGRES, yaitu hak yang dipunyai oleh Bank di dalam negeri, yaitu apabila Issuing Bank atau Importir tidak membayar kepada Negotiating Bank, karena pendiskontoan yang telah dilakukan, dengan alasan apapun, maka Negotiating Bank dapat meminta pelunasan pembayaran kepada Nasabahnya atau eksportir yang dimaksud.
c. Dokumen Pendukung disini adalah seolah-olah telah atau akan terjadi pengiriman barang dengan menggunakan Bill of Lading, & dokumen lainnya yang diminta dalam LC, dikarenakan antara Importir dan Eksportir dan juga antara Issuing Bank & Negoriating Bank, sudah terjadi kesepakatan, maka pembayaran tetap dilakukan pada saat jatuh tempo ( terbukti dari total 82 slip LC, hanya 37 Slip LC yang belum dibayar, itupun karena dikasus pidanakan oleh BNI )
Pada LC seolah-olah telah atau akan ada pengiriman dengan dokumen yang disepakati didalam LC. Tetapi setelah diketahui oleh Satuan Intern Pengawas Bank BNI, bahwa terjadi kesalahan prosedur untuk pendiskontoan LC tersebut, maka Bank BNI atas sepengetahuan direksi di kantor Pusat, menyetujui dibuat AKTE PENGAKUAN HUTANG atas total pendiskontoan LC yang terjadi dan masih ditambah dengan Borgtogh oleh Owner dan Konsultan Investasi Sagared Group. Yang sebenarnya bahwa APU tersebut adalah sama dengan Letter of Indemnity partial yang terlampir per slip LC yang menyangkut HAK REGRES, yang kemudian direkapitulasi menjadi total angka didalam APU dengan tambahan jaminan/collateral saja.
SOLUSINYA :
a. Pendiskontoan LC ekspor, sama halnya dengan perjanjian kredit, pada saat terjadi wanprestasi di Luar negeri ( Issuing Bank ), maka berlakulah hukum Nasional di Indonesia, yaitu perjanjian Kredit, dan masuk dalam lingkup HUKUM PERDATA.
b. Penggunaan yang tidak sesuai tentang pemakaian hasil pendiskontoan atau hasil pencairan kredit adalah suatu Tindakan Pidana Korupsi sesuai UU No.31/1999 jo UU.No.20/2001
c. Dalam perjanjian Kredit atau pendiskotoan LC tersebut, Bank seharusnya melakukan prinsip kehati-hatian bank, yaitu meninjau usaha, menilai asset sebagai jaminan pembayaran, sehingga apabila terjadi wanprestasi, Bank tetap aman untuk menerima pengembalian dana.

Jumat, 16 Maret 2012

Sotfskill Akuntansi internasional Kurs Uang

1. Nona Sasya mendapat kiriman uang dari pamannya yang bekerja di Amerika Serikat sebesar US$1.000 dan kiriman kakaknya yang bekerja di Jepang sebesar ¥5.000. Kurs jual US$1 = Rp7.200,00 dan ¥1 = Rp240,00; sedangkan kurs beli US$1 = Rp7.000,00 dan ¥1 = Rp250,00. Berapa rupiah uang yang akan diterima Nona Sasya?
• Menggunakan kurs beli untuk menukarkan nilai dolar ke nilai rupiah. Kurs beli : 7.000,-
7.000 x US $ 1.000 = Rp. 7. 000. 000,-

• Untuk Yen, menggunakan kurs beli untuk menjual nilai Yen ke nilai rupiah. Kurs beli : 250, -
5.000 x ¥ 250 = 1.250.000,-

2. Jika Tuan Rudolfo memiliki uang rupiah sebesar Rp10.080.000,00, kemudian ia ingin menukarkannya dengan lima mata uang yang saudara pilih, berapa yang akan ia peroleh?
Mata Uang Negara Kurs Jual Kurs Beli
Dolar Brunei D (BND) 7298.36 7219.99
Dolar Canada (CAD) 9303.19 9206.84
Franc Swiss (CHF) 9931.20 9825.97
Yuan China (CNY) 1458.20 1443.68
Kroner Denmark (DKK) 1620.00 1603.02

Menggunakan Kurs Jual :

(1) Kurs Jual

(2) Nominal Uang Tn.Rudolf
(3) Hasil

(3) : (2)
Dolar Brunei D (BND) 7298.36 10.080.000 1381.13
Dolar Canada (CAD) 9303.19 10.080.000 1083.49
Franc Swiss (CHF) 9931.20 10.080.000 1014.98
Yuan China (CNY) 1458.20 10.080.000 6912.63
Kroner Denmark (DKK) 1620.00 10.080.000 6222.22

3. Tn. Michael akan pergi ke lima negara (Disesuaikan dengan pemilihan mata uang negara masing-masing individu). Ia mempunyai uang sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Hari ini ia datang ke bursa valas untuk menukarkan uangnya (rupiah). Pada saat itu kurs yang berlaku di bursa valas adalah sebagai berikut.
Kurs jual : Tergantung pemilihan mata uang masing-masing
Kurs Beli : Tergantung pemilihan mata uang masing-masing
Berapa yang diterima Tn. Michael dari bursa valas?




(1) Kurs Jual

(2) Nominal Uang Tn.Rudolf
(3) Hasil

(3) : (2)
Dolar Brunei D (BND) 7298.36 200.000.000 27403.41
Dolar Canada (CAD) 9303.19 200.000.000 21498.00
Franc Swiss (CHF) 9931.20 200.000.000 20138.55
Yuan China (CNY) 1458.20 200.000.000 13715.39
Kroner Denmark (DKK) 1620.00 200.000.000 123456.7

4. Sepulang dari lima negara tersebut, Tn. Michael memiliki sisa uang sebanyak 1000 untuk masing-masing mata uang. Ia datang lagi ke bursa valas untuk menukarkan uang dolarnya dengan uang rupiah. Pada saat itu kurs yang berlaku di bursa sebagai berikut.
Kurs jual : Tergantung pemilihan mata uang masing-masing
Kurs Beli : Tergantung pemilihan mata uang masing-masing
Berapa rupiah Tn. Michael akan menerima hasil penukaran di bursa valas tersebut?
Pada Soal ini akan menggunakan kurs beli :

(1) Kurs Beli

(2) Nominal Uang Tn.Rudolf
(3) Hasil

(3) X (2)
Dolar Brunei D (BND) 7219.99 1.000 7.219.190
Dolar Canada (CAD) 9206.84 1.000 9.206.840
Franc Swiss (CHF) 9825.97 1.000 9.825.970
Yuan China (CNY) 1443.68 1.000 1.443.680
Kroner Denmark (DKK) 1603.02 1.000 1.603.020

Sotfskill Akuntansi internasional

Porsi Pengembangan Akuntansi Internasional

Selanjutnya Choi et.al (1998 ; 38) mengungkapkan bahwa secara structural pengembangan akuntansi internasional yang terjadi sekarang meliputi porsi sebagai berikut :
1. Pola Pengembangan Komparatif
Pendekatan yang dikembangkan oleh Mueller yang berbeda terhadap pengembangan akuntansi dapat diamati di negara-negara barat yang memiliki system ekonomi yang berorientasi pasar, meliputi; Pola makorekonomis, pola mikroekonomis, pendekatan disiplin independen, dan pendekatan akuntansi seragam.

2. Pola Makroekonomis
Tujuan perusahaan bisnis tentu saja lebih sempit daripada kebijakan ekonomi nasional. Perusahaan mempunyai tujuan tertentu yang harus dicapai, seringkali beroperasi dalam dimensi dan ruang waktu yang terbatas, dan bertanggunggugat kepada kelompok-kelompok kepemilikan yang jelas. Konsekuensinya, tujuan perusahaan secara normal mengikuti kebijakan nasional. Hal ini bukan kondisi absolut, karena perusahaan bisnis merupakan bagian dari kepntingan publik yang mempengaruhi dan mengarahkan kebijakan-kebijakan nasional; jadi ada hubungan sebab-akibat timbal balik.
Ada tiga pernyataan yang berkaitan dengan pola ini yaitu :
1. Perusahaan bisnis merupakan unit essential dalam struktur ekonomi suatu negara.
2. Perusahaan bisnis mencapai tujuannya dengan cara yang terbaik melalui koordinasi erat aktivitas-aktivitasnya dengan kebijakkan-kebijakkan ekonomi nasional dalam lingkungannya.
3. Kepentingan publik dilayani dengan baik jika akuntansi perusahaan bisnis saling berhubungan erat dengan kebijakan nasional.
Akuntansi keuangan yang berorientasi pada makrekonomi mungkin mengakui secara formal nilai penemuan dari mineral atau kandungan minyak, menghitung beban depresiasi atas peralatan produkstif berdasarkan unit produksi, dan mengizinkan penghapusan biaya tertentu dengan cepat jika hal ini merupakan kepentingan pembangunan ekonomi regional atau nasional.
3. Pola Mikroekonomis
Ekonomi yang berorientasi pada pasar, termasuk ekonomi yang tidak begitu banyak mendapat campur tangan administrasi pemerintah pusat, mempercayakan sebagian besar kesejahteraan ekonomi kepada aktivitas-aktivitas bisnis dari indvidu-individu dan masing-masing perusahaan bisnis. Dengan demikian, dalam ekonomi ini, terdapat suatu orientasi fundamental yang mengarah pada setiap sel dari akivitas ekonomi. Hal ini begitu berurat berakar di organisasi-organisasi ekonomi barat dimana orientasi ini berlaku bagi banyak proses bisnis, hukum, legislative dan sosial.
Dengan aktivitas-aktivitas swasta dan bisnis sebagai inti urusan dalam ekonomi yang berorientasi kepada pasar dan dengan akuntansi melakukan fungsi jasa bagi bisnis dan perusahaan-perusahaan bisnis, tampaknya wajar saja bahwa akuntansi akan mengorientasikan dirinya kepada pertimbangan-pertimbangan mikro yang sama, yang telah terbentuknya secara mapan dalam lingkungannya. Beberapa pernyataan yang berkaitan dengan pola ini menyangkut :
1. Perusahaan menyediakan titik-titik vokal bagi aktivitas-aktivitas ekonomi
2. Kebijakan utama perusahaan bisnis adalah untuk menjamin kelangsungan hidupnya.
3. Optimasi dalam pengertian ekonomi adalah kebijakkan terbaik perusahaan untuk bertahan
4. Akuntansi, sebagai cabang ekonomi bisnis, mendapatkan konsep-konsep dan aplikasi aplikasinya dari analisis ekonomi.
Konsep akuntansi utama dalam pola pengembangan yang didasarkan pada mikro ekonomi adalah bahwa proses akuntansi harus mempertahankan secara konstan jumlah investasi modal moneter dalam perusahaan dalam nilai riil.

4. Disiplin Independen
Menganggap akuntansi sebagai fungsi jasa dari bisnis memberikan ruang yang cukup untuk menyimpulkan bahwa akuntansi dapat membangun kerangka yang berguna bagi dirinya yang disaring dari proses bisnis yang dilayaninya. Jika hal ini mungkin dilakukan, maka dukungan konseptual dari suatu disiplin seperti ekonomi tidak dibutuhkan. Akuntansi dengan kata lain , bergantung pada dirinya menjadi suatu disiplin yang independen.

• Negara Yang Dominan Dalam Perkembangan Praktek Akuntansi
Beberapa negara yang dominan terhadap perkembangan akuntansi antara lain:
(1) Prancis
(2) Jepang
(3) Amerika Serikat
Dalam perkembangannya negara Prancis dan Jepang masih kurang dominan ketimbang Amerika Serikat. Hal ini dapat dilihat dari perkembangan akuntansi Jepang yang dalam perkembangannya saat ini didasarkan pada IFRS yang ada.

* Pengetahuan Dasar Klasifikasi Akuntansi
Dasar Klasifikasi Akuntansi Internasional Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua cara, yaitu :
(1) Pendekatan Deductive
Yaitu mengidentifikasikan faktor lingkungan yang relevan dan mengkaitkan itu dengan praktek akuntansi nasional, pengelompokan internasional atau pola perkembangan yang diajukan.
(2) Pendekatan Inductive
Praktek akuntansi individual dianalisa, pola perkembangan atau pengelompokan diidentifikasikan dan di akhir penjelasan dibuat dari sudut pandang ekonomi, sosial, politik dan faktor-faktor lainnya.
Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua cara, yaitu: Dengan pertimbangan dan secara empiris.
* Pendekatan terhadap Perkembangan Akuntansi

Empat pendekatan terhadap perkembangan akuntansi di negara-negara Barat dengan sistem ekonomi berorientasi pasar :
1) Berdasarkan pendekatan makroekonomi
Berdasarkan pendekatan ini, praktik akuntansi didapatkan dari dan dirancang untuk meningkatkan tujuan makroekonomi nasional. Contohnya negara Swedia.
2) Berdasarkan pendekatan mikroekonomi
Pada pendekatan ini, akuntansi berkembang dari prinsip-prinsip mikroekonomi. Contohnya negara Belanda.
3) Berdasarkan pendekatan independen
Berdasarkan pendekatan ini, akuntansi berasal dari praktik bisnis dan berkembang secara ad hoc, dengan dasar perlahan-lahan dari pertimbangan, coba-coba dan kesalahan. Contohnya negara Inggris dan Amerika Serikat.
4) Berdasarkan pendekatan yang seragam
Pada pendekatan ini, akuntansi distandardisasi dan digunakan sebagai alat untuk kendali administrasi oleh pemerintah pusat. Contohnya adalah negara Perancis.
Akuntansi Hukum Umum dengan Hukum Kode. Akuntansi juga dapat diklasifikasikan sesuai dengan sistem hukum suatu negara.

1) Akuntansi dalam negara-negara hukum umum memiliki karakteristik berorientasi terhadap ”penyajian wajar”, transparansi dan pengungkapan penuh serta pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak. Akuntansi hukum umum sering disebut sebagai ”Anglo Saxon”. Akuntansi ini berawal di Inggris dan kemudian diekspor ke negara-negara seperti Australia, Kanada, Hong Kong, India, Malaysia, Pakistan dan Amerika Serikat.

2) Akuntansi dalam negara-negara hukum kode memiliki karakteristik berorientasi legalistik, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak. Akuntansi hukum kode sering disebut ”kontinental”, dan kebanyakan ditemukan di negara-negara Eropa Kontinental dan bekas koloni mereka di Afrika, Asia dan Amerika.

* Perbedaan Penyajian Wajar dan Kepatuhan Terhadap Hukum di Negara yang Dominan
Perbedaan penyajian wajar dan kepatuhan terhadap hukum mengalami banyak permasahan. Ini menyangkut penyesuaian yang dilakukan terhadap pemberlakuan IFRS sebagai dasar penyajian. Beberapa masalah diantaranya :
(1) Depresiasi, di mana beban ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu aktiva selama masa manfaat ekonomi.
(2) Sewa guna usaha yang memiliki substansi pembelian aktiva tetap (properti) diperlakukan seperti itu (penyajian wajar) atau diperlakukan seperti sewa guna usaha operasi yang biasa (kepatuhan hukum).
(3) Pensiun dengan biaya yang diakrual pada saat dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar) atau dibebankan menurut dasar dibayar pada saat Anda berhenti bekerja (kepatuhan hukum).

* Isu Penting Perbedaan Penyajian Wajar dan Ketaatan Terhadap Hukum
Isu penting yang terjadi saat ini adalah tentang pemberlakuan IFRS sebagau dasar penyajian. Sehingga negara-negara yang belum melakukan penyajian wajar melalukan penyesuaian terhadap laporannya.


* Perbedaan antara penyajian wajar dan kesesuaian hukum menimbulkan pengaruh yang besar
Perbedaan antara penyajian wajar dan kesesuaian hukum menimbulkan pengaruh yang besar terhadap banyak permasalahan akuntansi. Akuntansi hukum umum berorientasi pada kebutuhan pengambilan keputusan oleh investor luar. Akuntansi kepatuhan hukum dirancang untuk memenuhi ketentuan yang dikenakan pemerintah seperti perhitungan laba kena pajak atau mematuhi rencana ekonomi pemerintah nasional. Setelah tahun 2005, seluruh perusahaan Eropa yang mencatatkan sahamnya akan menggunakan akuntansi penyajian wajar dalam laporan konsolidasinya karena mereka akan meng

Selasa, 03 Januari 2012

Tugas Softskill 3

Ade Permatasari
20208025
4EB15


1.Apa yang anda ketahui tentang IAI ??

a. SEJARAH

Ikatan Akuntan Indonesia (Indonesian Institute of Accountants) merupakan organisasi profesi akuntan di Indonesia. Perkumpulan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) berdiri pada 23 Desember 1957.
Susunan pengurus pertama terdiri dari:
• Ketua: Prof. Dr. Soemardjo Tjitrosidojo
• Panitera: Drs. Mr. Go Tie Siem
• Bendahara: Drs. Sie Bing Tat (Basuki Siddharta)
• Komisaris: Dr. Tan Tong Djoe
• Komisaris: Drs. Oey Kwie Tek (Hendra Darmawan)

Keenam akuntan lainnya sebagai pendiri IAI adalah :
1) Prof. Dr. Abutari
2) Tio Po Tjiang
3) Tan Eng Oen
4) Tang Siu Tjhan
5) Liem Kwie Liang
6) The Tik Him
Konsep Anggaran Dasar IAI yang pertama diselesaikan pada 15 Mei 1958 dan naskah finalnya selesai pada 19 Oktober 1958. Menteri Kehakiman mengesahkannya pada 11 Februari 1959. Namun demikian, tanggal pendirian IAI ditetapkan pada 23 Desember 1957. Ketika itu, tujuan IAI adalah: 1. Membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan. 2. Mempertinggi mutu pekerjaan akuntan.
Sejak pendiriannya 49 tahun lalu, kini IAI telah mengalami perkembangan yang sangat luas. Hal ini merupakan perkembangan yang wajar karena profesi akuntan tidak dapat dipisahkan dari dunia usaha yang mengalami perkembangan pesat. Salah satu bentuk perkembangan tersebut adalah meluasnya orientasi kegiatan profesi, tidak lagi semata-mata di bidang pendidikan akuntansi dan mutu pekerjaan akuntan, tetapi juga upaya-upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan peran dalam perumusan kebijakan publik.
Keanggotaan IAI dibagi menjadi :

1. Anggota individu
Anggota individu terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan. Anggota biasa adalah pemegang gelar akuntan atau sebutan akuntan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan pemegang sertifikat profesi akuntan yang diakui oleh IAI. Anggota luar biasa adalah sarjana ekonomi jurusan akuntansi atau yang serupa sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku yang terkait dengan profesi akuntan. Sedangkan anggota kehormatan adalah warga negara Indonesia yang telah berjasa bagi perkembangan profesi akuntan di Indonesia. Pada saat didirikannya, hanya ada 11 akuntan yang menjadi anggota IAI, yaitu para pendirinya. Dari waktu ke waktu anggota IAI terus bertambah. Para akuntan yang menjadi anggota IAI tersebar diseluruh Indonesia dan menduduki berbagai posisi strategis baik dilingkungan pemerintah maupun swasta. Sejak berdirinya hingga akhir tahun 2007, IAI memiliki 6.606 anggota aktif yang terdiri dari 807 akuntan pendidik, 1.204 akuntan publik, 529 akuntan manajemen 2.975 akuntan pemerintah dan 1.091 akuntan lain-lainnya.
2. Anggota asosiasi
Sebagaimana keputusan Kongres Luar Biasa IAI pada bulan Mei 2007, selain keanggotaan perorangan IAI juga memiliki keanggotaan berupa Asosiasi, dan pada saat ini IAI telah memiliki satu anggota Asosiasi yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang sebelumnya tergabung dalam IAI sebagai Kompartemen Akuntan Publik.
3. Anggota perusahaan
Perusahaan pengguna jasa profesi akuntan sebagai corporate member. Pada akhir tahun 2007, jumlah corporate member mencapai 72 perusahaan, baik perusahaan terbuka maupun tertutup.
4. Anggota junior
IAI juga membuka keanggotaan selain para akuntan, yaitu para mahasiswa akuntansi yang tergabung dalam junior member. Keanggotan junior member sampai akhir tahun 2007 mencapai 504 mahasiswa.

Kegiatan IAI adalah sebagai berikut :
• Penyusunan Standar Akuntansi Keuangan
• Penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Akuntan Manajemen (Certified Professional Management Accountant)
• Penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL)

Pada skala internasional, IAI aktif dalam keanggotaan International Federation of Accountants (IFAC) sejak tahun 1997. Di tingkat ASEAN IAI menjadi anggota pendiri ASEAN Federation of Accountants (AFA). Keaktifan IAI di AFA pada periode 2006-2007 semakin penting dengan terpilihnya IAI menjadi Presiden dan Sekjen AFA.
Selain kerjasama yang bersifat multilateral, kerjasama yang bersifat bilateral juga telah dijalin oleh IAI diantaranya dengan Malaysian Institute of Accountants (MIA) dan Certified Public Accountant (CPA).

b.MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI IAI

1. IAI bermaksud menghimpun potensi akuntan Indonesia untuk menjadi penggerak pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. IAI bertujuan mengembangkan dan mendayagunakan potensi akuntan Indonesia sehingga terbentuk suatu cipta dan karya akuntan Indonesia untuk didharmabakti kan bagi kepenti ngan bangsa dan negara.
3. IAI berfungsi sebagai wadah komunikasi yang menjembatani berbagai latar belakang untuk menjalin kerjasama yang bersifat sinergi secara serasi, seimbang, dan selaras.


2. Jelaskan 4 kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh sebuah profesi dan berilah contohnya !
Jawab :
1. Kredibilitas adalah kualitas, kapabilitas, atau kekuatan untuk menimbulkan kepercayaan. Contoh: Seorang karyawan dalam menjalankan tugasnya harus dapat dipercaya oleh atasanya, jika dia dipercaya oleh atasanya maka jabatan dia akan dinaikkan.

2. Profesionalisme adalah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional.contohnya: Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya.

3. Kualitas Jasa : Adanya keyakinan bahwa semua pelayanan yang diberikan pelaku sebuah profesi memenuhi standar kinerja yang tinggi. Contoh :dalam melakukan suatu usaha atau bisnis dapat menghasilkan barang atau jasa yang berkualitas baik, agar konsumen tertarik dan terus menggunakan barang atau jasa yang kita bisniskan.

4. Kepercayaan : Pemakai jasa harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika professional yang melandasi pemberian jasa. Contoh : dalam menjalankan profesi harus memiliki kepercayaan kepada semua orang.