Senin, 28 Mei 2012
Akuntansi Internasional -Neraca Perdagangan - Softskill
Jumat, 30 Maret 2012
TUGAS 2
Pada kasus LC fiktif bank BNI’46 yang dituduhkan, modus operandi yang dilakukan yaitu sebagai berikut :
Antara Penjual ( Eksportir ) & Pembeli ( Importir ), Issuing Bank, Advising Bank & Negotiating Bank telah terjadi kesepakatan terlebih dahulu, sbb :
I. KESEPAKATAN MULTILATERAL / INTERNATIONAL :
a. Kesepakatan harga, volume, waktu pengiriman dan spesifikasi barang yang akan dibeli.
b. Macam LC yang diterbitkan, persyaratan pencairan didalam LC, tgl diterbitkan, tanggal kadaluarsa.
c. Bank yang akan menerbitkan LC adalah koresponden dari Bank Penjual didalam negeri atau harus ada Bank Penjamin didalam negeri ( Advising Bank ) apabila bukan koresponden bank, sehingga dengan adanya Advising Bank, maka Negotiating Bank dapat melakukan pendiskotoan LC tersebut sesuai konvensi yaitu UCP.500
d. Penerbitan dan kemudian pengiriman LC harus menggunakan alat verifikasi yang telah disetujui oleh dunia internasional yaitu SWIFT dengan Message Type .700, sehingga LC tersebut dikatakan benar, baik, betul, akurat dan dapat dipercaya.
II. KESEPAKATAN NASIONAL / DALAM NEGERI :
a. Eksportir atau penjual barang, telah conform dengan Banknya bahwa negotiating bank yang akan digunakan adalah sesuai dengan LC yang akan dikirim oleh Importir lewat Issuing Bank.
b. Eksportir dan Bank didalam negeri telah terjadi kesepakatan untuk melakukan pendiskontoan LC yang akan diterima, setiap bank mempunyai aturan yang berbeda dalam rangka pendiskontoan LC ekspor tersebut, tapi yang sama adalah, bahwa Bank mempuinyai HAK REGRES, yaitu hak yang dipunyai oleh Bank di dalam negeri, yaitu apabila Issuing Bank atau Importir tidak membayar kepada Negotiating Bank, karena pendiskontoan yang telah dilakukan, dengan alasan apapun, maka Negotiating Bank dapat meminta pelunasan pembayaran kepada Nasabahnya atau eksportir yang dimaksud.
c. Dokumen Pendukung disini adalah seolah-olah telah atau akan terjadi pengiriman barang dengan menggunakan Bill of Lading, & dokumen lainnya yang diminta dalam LC, dikarenakan antara Importir dan Eksportir dan juga antara Issuing Bank & Negoriating Bank, sudah terjadi kesepakatan, maka pembayaran tetap dilakukan pada saat jatuh tempo ( terbukti dari total 82 slip LC, hanya 37 Slip LC yang belum dibayar, itupun karena dikasus pidanakan oleh BNI )
Pada LC seolah-olah telah atau akan ada pengiriman dengan dokumen yang disepakati didalam LC. Tetapi setelah diketahui oleh Satuan Intern Pengawas Bank BNI, bahwa terjadi kesalahan prosedur untuk pendiskontoan LC tersebut, maka Bank BNI atas sepengetahuan direksi di kantor Pusat, menyetujui dibuat AKTE PENGAKUAN HUTANG atas total pendiskontoan LC yang terjadi dan masih ditambah dengan Borgtogh oleh Owner dan Konsultan Investasi Sagared Group. Yang sebenarnya bahwa APU tersebut adalah sama dengan Letter of Indemnity partial yang terlampir per slip LC yang menyangkut HAK REGRES, yang kemudian direkapitulasi menjadi total angka didalam APU dengan tambahan jaminan/collateral saja.
SOLUSINYA :
a. Pendiskontoan LC ekspor, sama halnya dengan perjanjian kredit, pada saat terjadi wanprestasi di Luar negeri ( Issuing Bank ), maka berlakulah hukum Nasional di Indonesia, yaitu perjanjian Kredit, dan masuk dalam lingkup HUKUM PERDATA.
b. Penggunaan yang tidak sesuai tentang pemakaian hasil pendiskontoan atau hasil pencairan kredit adalah suatu Tindakan Pidana Korupsi sesuai UU No.31/1999 jo UU.No.20/2001
c. Dalam perjanjian Kredit atau pendiskotoan LC tersebut, Bank seharusnya melakukan prinsip kehati-hatian bank, yaitu meninjau usaha, menilai asset sebagai jaminan pembayaran, sehingga apabila terjadi wanprestasi, Bank tetap aman untuk menerima pengembalian dana.
Jumat, 16 Maret 2012
Sotfskill Akuntansi internasional Kurs Uang
• Menggunakan kurs beli untuk menukarkan nilai dolar ke nilai rupiah. Kurs beli : 7.000,-
7.000 x US $ 1.000 = Rp. 7. 000. 000,-
• Untuk Yen, menggunakan kurs beli untuk menjual nilai Yen ke nilai rupiah. Kurs beli : 250, -
5.000 x ¥ 250 = 1.250.000,-
2. Jika Tuan Rudolfo memiliki uang rupiah sebesar Rp10.080.000,00, kemudian ia ingin menukarkannya dengan lima mata uang yang saudara pilih, berapa yang akan ia peroleh?
Mata Uang Negara Kurs Jual Kurs Beli
Dolar Brunei D (BND) 7298.36 7219.99
Dolar Canada (CAD) 9303.19 9206.84
Franc Swiss (CHF) 9931.20 9825.97
Yuan China (CNY) 1458.20 1443.68
Kroner Denmark (DKK) 1620.00 1603.02
Menggunakan Kurs Jual :
(1) Kurs Jual
(2) Nominal Uang Tn.Rudolf
(3) Hasil
(3) : (2)
Dolar Brunei D (BND) 7298.36 10.080.000 1381.13
Dolar Canada (CAD) 9303.19 10.080.000 1083.49
Franc Swiss (CHF) 9931.20 10.080.000 1014.98
Yuan China (CNY) 1458.20 10.080.000 6912.63
Kroner Denmark (DKK) 1620.00 10.080.000 6222.22
3. Tn. Michael akan pergi ke lima negara (Disesuaikan dengan pemilihan mata uang negara masing-masing individu). Ia mempunyai uang sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Hari ini ia datang ke bursa valas untuk menukarkan uangnya (rupiah). Pada saat itu kurs yang berlaku di bursa valas adalah sebagai berikut.
Kurs jual : Tergantung pemilihan mata uang masing-masing
Kurs Beli : Tergantung pemilihan mata uang masing-masing
Berapa yang diterima Tn. Michael dari bursa valas?
(1) Kurs Jual
(2) Nominal Uang Tn.Rudolf
(3) Hasil
(3) : (2)
Dolar Brunei D (BND) 7298.36 200.000.000 27403.41
Dolar Canada (CAD) 9303.19 200.000.000 21498.00
Franc Swiss (CHF) 9931.20 200.000.000 20138.55
Yuan China (CNY) 1458.20 200.000.000 13715.39
Kroner Denmark (DKK) 1620.00 200.000.000 123456.7
4. Sepulang dari lima negara tersebut, Tn. Michael memiliki sisa uang sebanyak 1000 untuk masing-masing mata uang. Ia datang lagi ke bursa valas untuk menukarkan uang dolarnya dengan uang rupiah. Pada saat itu kurs yang berlaku di bursa sebagai berikut.
Kurs jual : Tergantung pemilihan mata uang masing-masing
Kurs Beli : Tergantung pemilihan mata uang masing-masing
Berapa rupiah Tn. Michael akan menerima hasil penukaran di bursa valas tersebut?
Pada Soal ini akan menggunakan kurs beli :
(1) Kurs Beli
(2) Nominal Uang Tn.Rudolf
(3) Hasil
(3) X (2)
Dolar Brunei D (BND) 7219.99 1.000 7.219.190
Dolar Canada (CAD) 9206.84 1.000 9.206.840
Franc Swiss (CHF) 9825.97 1.000 9.825.970
Yuan China (CNY) 1443.68 1.000 1.443.680
Kroner Denmark (DKK) 1603.02 1.000 1.603.020
Sotfskill Akuntansi internasional
Selanjutnya Choi et.al (1998 ; 38) mengungkapkan bahwa secara structural pengembangan akuntansi internasional yang terjadi sekarang meliputi porsi sebagai berikut :
1. Pola Pengembangan Komparatif
Pendekatan yang dikembangkan oleh Mueller yang berbeda terhadap pengembangan akuntansi dapat diamati di negara-negara barat yang memiliki system ekonomi yang berorientasi pasar, meliputi; Pola makorekonomis, pola mikroekonomis, pendekatan disiplin independen, dan pendekatan akuntansi seragam.
2. Pola Makroekonomis
Tujuan perusahaan bisnis tentu saja lebih sempit daripada kebijakan ekonomi nasional. Perusahaan mempunyai tujuan tertentu yang harus dicapai, seringkali beroperasi dalam dimensi dan ruang waktu yang terbatas, dan bertanggunggugat kepada kelompok-kelompok kepemilikan yang jelas. Konsekuensinya, tujuan perusahaan secara normal mengikuti kebijakan nasional. Hal ini bukan kondisi absolut, karena perusahaan bisnis merupakan bagian dari kepntingan publik yang mempengaruhi dan mengarahkan kebijakan-kebijakan nasional; jadi ada hubungan sebab-akibat timbal balik.
Ada tiga pernyataan yang berkaitan dengan pola ini yaitu :
1. Perusahaan bisnis merupakan unit essential dalam struktur ekonomi suatu negara.
2. Perusahaan bisnis mencapai tujuannya dengan cara yang terbaik melalui koordinasi erat aktivitas-aktivitasnya dengan kebijakkan-kebijakkan ekonomi nasional dalam lingkungannya.
3. Kepentingan publik dilayani dengan baik jika akuntansi perusahaan bisnis saling berhubungan erat dengan kebijakan nasional.
Akuntansi keuangan yang berorientasi pada makrekonomi mungkin mengakui secara formal nilai penemuan dari mineral atau kandungan minyak, menghitung beban depresiasi atas peralatan produkstif berdasarkan unit produksi, dan mengizinkan penghapusan biaya tertentu dengan cepat jika hal ini merupakan kepentingan pembangunan ekonomi regional atau nasional.
3. Pola Mikroekonomis
Ekonomi yang berorientasi pada pasar, termasuk ekonomi yang tidak begitu banyak mendapat campur tangan administrasi pemerintah pusat, mempercayakan sebagian besar kesejahteraan ekonomi kepada aktivitas-aktivitas bisnis dari indvidu-individu dan masing-masing perusahaan bisnis. Dengan demikian, dalam ekonomi ini, terdapat suatu orientasi fundamental yang mengarah pada setiap sel dari akivitas ekonomi. Hal ini begitu berurat berakar di organisasi-organisasi ekonomi barat dimana orientasi ini berlaku bagi banyak proses bisnis, hukum, legislative dan sosial.
Dengan aktivitas-aktivitas swasta dan bisnis sebagai inti urusan dalam ekonomi yang berorientasi kepada pasar dan dengan akuntansi melakukan fungsi jasa bagi bisnis dan perusahaan-perusahaan bisnis, tampaknya wajar saja bahwa akuntansi akan mengorientasikan dirinya kepada pertimbangan-pertimbangan mikro yang sama, yang telah terbentuknya secara mapan dalam lingkungannya. Beberapa pernyataan yang berkaitan dengan pola ini menyangkut :
1. Perusahaan menyediakan titik-titik vokal bagi aktivitas-aktivitas ekonomi
2. Kebijakan utama perusahaan bisnis adalah untuk menjamin kelangsungan hidupnya.
3. Optimasi dalam pengertian ekonomi adalah kebijakkan terbaik perusahaan untuk bertahan
4. Akuntansi, sebagai cabang ekonomi bisnis, mendapatkan konsep-konsep dan aplikasi aplikasinya dari analisis ekonomi.
Konsep akuntansi utama dalam pola pengembangan yang didasarkan pada mikro ekonomi adalah bahwa proses akuntansi harus mempertahankan secara konstan jumlah investasi modal moneter dalam perusahaan dalam nilai riil.
4. Disiplin Independen
Menganggap akuntansi sebagai fungsi jasa dari bisnis memberikan ruang yang cukup untuk menyimpulkan bahwa akuntansi dapat membangun kerangka yang berguna bagi dirinya yang disaring dari proses bisnis yang dilayaninya. Jika hal ini mungkin dilakukan, maka dukungan konseptual dari suatu disiplin seperti ekonomi tidak dibutuhkan. Akuntansi dengan kata lain , bergantung pada dirinya menjadi suatu disiplin yang independen.
• Negara Yang Dominan Dalam Perkembangan Praktek Akuntansi
Beberapa negara yang dominan terhadap perkembangan akuntansi antara lain:
(1) Prancis
(2) Jepang
(3) Amerika Serikat
Dalam perkembangannya negara Prancis dan Jepang masih kurang dominan ketimbang Amerika Serikat. Hal ini dapat dilihat dari perkembangan akuntansi Jepang yang dalam perkembangannya saat ini didasarkan pada IFRS yang ada.
* Pengetahuan Dasar Klasifikasi Akuntansi
Dasar Klasifikasi Akuntansi Internasional Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua cara, yaitu :
(1) Pendekatan Deductive
Yaitu mengidentifikasikan faktor lingkungan yang relevan dan mengkaitkan itu dengan praktek akuntansi nasional, pengelompokan internasional atau pola perkembangan yang diajukan.
(2) Pendekatan Inductive
Praktek akuntansi individual dianalisa, pola perkembangan atau pengelompokan diidentifikasikan dan di akhir penjelasan dibuat dari sudut pandang ekonomi, sosial, politik dan faktor-faktor lainnya.
Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua cara, yaitu: Dengan pertimbangan dan secara empiris.
* Pendekatan terhadap Perkembangan Akuntansi
Empat pendekatan terhadap perkembangan akuntansi di negara-negara Barat dengan sistem ekonomi berorientasi pasar :
1) Berdasarkan pendekatan makroekonomi
Berdasarkan pendekatan ini, praktik akuntansi didapatkan dari dan dirancang untuk meningkatkan tujuan makroekonomi nasional. Contohnya negara Swedia.
2) Berdasarkan pendekatan mikroekonomi
Pada pendekatan ini, akuntansi berkembang dari prinsip-prinsip mikroekonomi. Contohnya negara Belanda.
3) Berdasarkan pendekatan independen
Berdasarkan pendekatan ini, akuntansi berasal dari praktik bisnis dan berkembang secara ad hoc, dengan dasar perlahan-lahan dari pertimbangan, coba-coba dan kesalahan. Contohnya negara Inggris dan Amerika Serikat.
4) Berdasarkan pendekatan yang seragam
Pada pendekatan ini, akuntansi distandardisasi dan digunakan sebagai alat untuk kendali administrasi oleh pemerintah pusat. Contohnya adalah negara Perancis.
Akuntansi Hukum Umum dengan Hukum Kode. Akuntansi juga dapat diklasifikasikan sesuai dengan sistem hukum suatu negara.
1) Akuntansi dalam negara-negara hukum umum memiliki karakteristik berorientasi terhadap ”penyajian wajar”, transparansi dan pengungkapan penuh serta pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak. Akuntansi hukum umum sering disebut sebagai ”Anglo Saxon”. Akuntansi ini berawal di Inggris dan kemudian diekspor ke negara-negara seperti Australia, Kanada, Hong Kong, India, Malaysia, Pakistan dan Amerika Serikat.
2) Akuntansi dalam negara-negara hukum kode memiliki karakteristik berorientasi legalistik, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak. Akuntansi hukum kode sering disebut ”kontinental”, dan kebanyakan ditemukan di negara-negara Eropa Kontinental dan bekas koloni mereka di Afrika, Asia dan Amerika.
* Perbedaan Penyajian Wajar dan Kepatuhan Terhadap Hukum di Negara yang Dominan
Perbedaan penyajian wajar dan kepatuhan terhadap hukum mengalami banyak permasahan. Ini menyangkut penyesuaian yang dilakukan terhadap pemberlakuan IFRS sebagai dasar penyajian. Beberapa masalah diantaranya :
(1) Depresiasi, di mana beban ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu aktiva selama masa manfaat ekonomi.
(2) Sewa guna usaha yang memiliki substansi pembelian aktiva tetap (properti) diperlakukan seperti itu (penyajian wajar) atau diperlakukan seperti sewa guna usaha operasi yang biasa (kepatuhan hukum).
(3) Pensiun dengan biaya yang diakrual pada saat dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar) atau dibebankan menurut dasar dibayar pada saat Anda berhenti bekerja (kepatuhan hukum).
* Isu Penting Perbedaan Penyajian Wajar dan Ketaatan Terhadap Hukum
Isu penting yang terjadi saat ini adalah tentang pemberlakuan IFRS sebagau dasar penyajian. Sehingga negara-negara yang belum melakukan penyajian wajar melalukan penyesuaian terhadap laporannya.
* Perbedaan antara penyajian wajar dan kesesuaian hukum menimbulkan pengaruh yang besar
Perbedaan antara penyajian wajar dan kesesuaian hukum menimbulkan pengaruh yang besar terhadap banyak permasalahan akuntansi. Akuntansi hukum umum berorientasi pada kebutuhan pengambilan keputusan oleh investor luar. Akuntansi kepatuhan hukum dirancang untuk memenuhi ketentuan yang dikenakan pemerintah seperti perhitungan laba kena pajak atau mematuhi rencana ekonomi pemerintah nasional. Setelah tahun 2005, seluruh perusahaan Eropa yang mencatatkan sahamnya akan menggunakan akuntansi penyajian wajar dalam laporan konsolidasinya karena mereka akan meng
Selasa, 03 Januari 2012
Tugas Softskill 3
20208025
4EB15
1.Apa yang anda ketahui tentang IAI ??
a. SEJARAH
Ikatan Akuntan Indonesia (Indonesian Institute of Accountants) merupakan organisasi profesi akuntan di Indonesia. Perkumpulan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) berdiri pada 23 Desember 1957.
Susunan pengurus pertama terdiri dari:
• Ketua: Prof. Dr. Soemardjo Tjitrosidojo
• Panitera: Drs. Mr. Go Tie Siem
• Bendahara: Drs. Sie Bing Tat (Basuki Siddharta)
• Komisaris: Dr. Tan Tong Djoe
• Komisaris: Drs. Oey Kwie Tek (Hendra Darmawan)
Keenam akuntan lainnya sebagai pendiri IAI adalah :
1) Prof. Dr. Abutari
2) Tio Po Tjiang
3) Tan Eng Oen
4) Tang Siu Tjhan
5) Liem Kwie Liang
6) The Tik Him
Konsep Anggaran Dasar IAI yang pertama diselesaikan pada 15 Mei 1958 dan naskah finalnya selesai pada 19 Oktober 1958. Menteri Kehakiman mengesahkannya pada 11 Februari 1959. Namun demikian, tanggal pendirian IAI ditetapkan pada 23 Desember 1957. Ketika itu, tujuan IAI adalah: 1. Membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan. 2. Mempertinggi mutu pekerjaan akuntan.
Sejak pendiriannya 49 tahun lalu, kini IAI telah mengalami perkembangan yang sangat luas. Hal ini merupakan perkembangan yang wajar karena profesi akuntan tidak dapat dipisahkan dari dunia usaha yang mengalami perkembangan pesat. Salah satu bentuk perkembangan tersebut adalah meluasnya orientasi kegiatan profesi, tidak lagi semata-mata di bidang pendidikan akuntansi dan mutu pekerjaan akuntan, tetapi juga upaya-upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan peran dalam perumusan kebijakan publik.
Keanggotaan IAI dibagi menjadi :
1. Anggota individu
Anggota individu terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan. Anggota biasa adalah pemegang gelar akuntan atau sebutan akuntan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan pemegang sertifikat profesi akuntan yang diakui oleh IAI. Anggota luar biasa adalah sarjana ekonomi jurusan akuntansi atau yang serupa sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku yang terkait dengan profesi akuntan. Sedangkan anggota kehormatan adalah warga negara Indonesia yang telah berjasa bagi perkembangan profesi akuntan di Indonesia. Pada saat didirikannya, hanya ada 11 akuntan yang menjadi anggota IAI, yaitu para pendirinya. Dari waktu ke waktu anggota IAI terus bertambah. Para akuntan yang menjadi anggota IAI tersebar diseluruh Indonesia dan menduduki berbagai posisi strategis baik dilingkungan pemerintah maupun swasta. Sejak berdirinya hingga akhir tahun 2007, IAI memiliki 6.606 anggota aktif yang terdiri dari 807 akuntan pendidik, 1.204 akuntan publik, 529 akuntan manajemen 2.975 akuntan pemerintah dan 1.091 akuntan lain-lainnya.
2. Anggota asosiasi
Sebagaimana keputusan Kongres Luar Biasa IAI pada bulan Mei 2007, selain keanggotaan perorangan IAI juga memiliki keanggotaan berupa Asosiasi, dan pada saat ini IAI telah memiliki satu anggota Asosiasi yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang sebelumnya tergabung dalam IAI sebagai Kompartemen Akuntan Publik.
3. Anggota perusahaan
Perusahaan pengguna jasa profesi akuntan sebagai corporate member. Pada akhir tahun 2007, jumlah corporate member mencapai 72 perusahaan, baik perusahaan terbuka maupun tertutup.
4. Anggota junior
IAI juga membuka keanggotaan selain para akuntan, yaitu para mahasiswa akuntansi yang tergabung dalam junior member. Keanggotan junior member sampai akhir tahun 2007 mencapai 504 mahasiswa.
Kegiatan IAI adalah sebagai berikut :
• Penyusunan Standar Akuntansi Keuangan
• Penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Akuntan Manajemen (Certified Professional Management Accountant)
• Penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL)
Pada skala internasional, IAI aktif dalam keanggotaan International Federation of Accountants (IFAC) sejak tahun 1997. Di tingkat ASEAN IAI menjadi anggota pendiri ASEAN Federation of Accountants (AFA). Keaktifan IAI di AFA pada periode 2006-2007 semakin penting dengan terpilihnya IAI menjadi Presiden dan Sekjen AFA.
Selain kerjasama yang bersifat multilateral, kerjasama yang bersifat bilateral juga telah dijalin oleh IAI diantaranya dengan Malaysian Institute of Accountants (MIA) dan Certified Public Accountant (CPA).
b.MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI IAI
1. IAI bermaksud menghimpun potensi akuntan Indonesia untuk menjadi penggerak pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. IAI bertujuan mengembangkan dan mendayagunakan potensi akuntan Indonesia sehingga terbentuk suatu cipta dan karya akuntan Indonesia untuk didharmabakti kan bagi kepenti ngan bangsa dan negara.
3. IAI berfungsi sebagai wadah komunikasi yang menjembatani berbagai latar belakang untuk menjalin kerjasama yang bersifat sinergi secara serasi, seimbang, dan selaras.
2. Jelaskan 4 kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh sebuah profesi dan berilah contohnya !
Jawab :
1. Kredibilitas adalah kualitas, kapabilitas, atau kekuatan untuk menimbulkan kepercayaan. Contoh: Seorang karyawan dalam menjalankan tugasnya harus dapat dipercaya oleh atasanya, jika dia dipercaya oleh atasanya maka jabatan dia akan dinaikkan.
2. Profesionalisme adalah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional.contohnya: Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya.
3. Kualitas Jasa : Adanya keyakinan bahwa semua pelayanan yang diberikan pelaku sebuah profesi memenuhi standar kinerja yang tinggi. Contoh :dalam melakukan suatu usaha atau bisnis dapat menghasilkan barang atau jasa yang berkualitas baik, agar konsumen tertarik dan terus menggunakan barang atau jasa yang kita bisniskan.
4. Kepercayaan : Pemakai jasa harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika professional yang melandasi pemberian jasa. Contoh : dalam menjalankan profesi harus memiliki kepercayaan kepada semua orang.
Senin, 28 November 2011
Tugas Softskill 2 Etika Profesi Akuntansi
Jawab :
1. Etika Bisnis itu dibangun berdasarkan etika pribadi: Tidak ada perbedaan yang tegas antara etika bisnis dengan etika pribadi. Kita dapat merumuskan etika bisnis berdasarkan moralitas dan nilai-nilai yang kita yakini sebagai kebenaran.
2. Etika Bisnis itu berdasarkan pada fairness. Apakah kedua pihak yang melakukan negosiasi telah bertindak dengan jujur? Apakah setiap konsumen diperlakukan dengan adil? Apakah setiap karyawan diberi kesempatan yang sama? Jika ya, maka etika bisnis telah diterapkan.
3.Etika Bisnis itu membutuhkan integritas. Integritas merujuk pada keutuhan pribadi, kepercayaan dan konsistensi. Bisnis yang etis memperlakukan orang dengan hormat, jujur dan berintegritas. Mereka menepati janji dan melaksanakan komitmen.
4. Etika Bisnis itu membutuhkan kejujuran. Bukan jamannya lagi bagi perusahaan untuk mengelabuhi pihak lain dan menyembunyika cacat produk. Jaman sekarang adalah era kejujuran. Pengusaha harus jujur mengakui keterbatasan yang dimiliki oleh produknya.
5. Etika Bisnis itu harus dapat dipercayai. Jika perusahaan Anda terbilang baru, sedang tergoncang atau mengalami kerugian, maka secara etis Anda harus mengatakan dengan terbuka kepada klien atau stake-holder Anda.
6. Etika Bisnis itu membutuhkan perencanaan bisnis. Sebuah perusahaan yang beretika dibangun di atas realitas sekarang, visi atas masa depan dan perannya di dalam lingkungan. Etika bisnis tidak hidup di dalam ruang hampa. Semakin jelas rencana sebuah perusahaan tentang pertumbuhan, stabilitas, keuntungan dan pelayanan, maka semakin kuat komitmen perusahaan tersebut terhadap praktik bisnis.
7. Etika Bisnis itu diterapkan secara internal dan eksternal. Bisnis yang beretika memperlakukan setiap konsumen dan karyawannya dengan bermartabat dan adil. Etika juga diterapkan di dalam ruang rapat direksi, ruang negosiasi, di dalam menepati janji, dalam memenuhi kewajiban terhadap karyawan, buruh, pemasok, pemodal dll. Singkatnya, ruang lingkup etika bisnis itu universal.
8. Etika Bisnis itu membutuhkan keuntungan. Bisnis yang beretika adalah bisnis yang dikelola dengan baik, memiliki sistem kendali internal dan bertumbuh. Etika adalah berkenaan dengan bagaimana kita hidup pada saat ini dan mempersiapkan diri untuk masa depan. Bisnis yang tidak punya rencana untuk menghasilkan keuntungan bukanlah perusahaan yang beretika.
2. Berilah contoh penerapan moral dalam dunia bisnis di era pasar bebas saat ini, minimal 5 ?
Jawab :
A. Segala konsultasi atau hubungan lain yang signifikan dengan atau berkeinginan mengambil andil di dalam aktivitas pemasok, pelanggan atau pesaing (competitor). Contoh: Seorang karyawan disebuah perusahaan memiliki usaha dibidang penyedian bahan baku, dan kemudian karyawan tersebut berusaha menggantikan aktifitas pemasok lain dengan memasukkan pasokan bahan baku dari usaha yang dia miliki tersebut ke perusahaan tempat dia bekerja.
B. Segala kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan. Contoh: Ketika seorang karyawan mendapatkan tugas keluar kota dari perusahaan tempat dia berkerja dia memanfaatkan sebagian dari waktu tersebut untuk sekalian berlibur dengan anggota keluarganya.
C. Segala hubungan bisnis atas nama perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan keluarga (family) atau dengan perusahaan yang dikontrol oleh personal tersebut. Contoh: Seorang karyawan di suatu perusahaan memasukkan anggota keluarganya untuk dapat menempati suatu posisi di perusahaan tersebut tanpa harus melewati tahapan recruitment seperti para pencari kerja lainnya.
D. Segala posisi dimana karyawan dan pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh atau control terhadap evaluasi hasil pekerjaan atau kompensasi dari personal yang masih ada hubungan keluarga. Contoh: Seorang manajer memberikan evaluasi hasil kerja yang baik terhadap anggota keluarganya yang bekerja di perusahaan itu juga, padahal kinerja dari anggota keluarganya itu tidak sesuai dengan hasil laporan yang dilaporkan oleh manajer tersebut.
E. Segala penggunaan pribadi maupun berbagai atas informasi rahasia perusahaan demi suatu keuntungan pribadi, seperti anjuran untuk membeli atau menjual barang milik perusahaan atau produk, yang didasarkan atas informasi rahasia tersebut. Contoh: Seorang karyawan disuatu perusahaan memberikan atau membocorkan rahasia perusahaan kepada temannya yang berkerja disuatu perusahaan yang bergerak dibidang usaha yang sama.
3. Pendapat tentang bisnis yang beretika dan moral?
Jawab :
Bisnis yang beretika dan bermoral seperti:
- Bersikap lapang bahwa adanya persaingan bisnis yang ketat.
- Tidak mengganggu bisnis orang lain.
- Mengadakan kerja sama dengan bisnis lain, dengan itu proses bisnis akan terjalin silahturahmi dengan baik.
- Jujur dan konsekuen
Senin, 31 Oktober 2011
ETIKA PROFESIONAL -TUGAS SOFTSKILL
1. Berikan keuntungan dan kelemahan paham Eudemonisme, jika diterapkan era globalisasi saat ini !
2. Berikan contoh etika pelanggaran dan sanksi hukum yang berlaku di Indonesia -minimal 5 !
3. Sebutkan contoh etika Khusus - minimal 5 !
1. Keuntungan paham Eudemonisme :
Menegaskan bahwa dalam setiap kegiatannya, manusia mengejar suatu tujuan. Contoh ; Kita minum obat untuk tidur dan tidur untuk memulihkan kesehatan.
Makna terakhir hidup manusia adalah - kebahiagaan. E udamonia : yaitu manusia menjalankan fungsinya dengan baik - akal budi atau rasio.
Adanya keutamaan intelektual yaitu sebagai penyempurna hidup dan keutamaan moral untuk kehidupan sehari -hari.
Kelemahan paham Eudenomisme jika diterapkan di era globalisasi :
Karena kurangnya pengertian terhadap paham eudemonisme, maka manusia sering salah mengartikan. Kebahagiaan yang dimaksud manusia adalah kebahagiaan subjektif (merasa happy) sementara kebahagiaan yang dimaksud oleh paham eudemonisme adalah kebahagiaan yang telah dijalankan manusia sesuai dengan fungsinya masing -masing.
2. Contoh pelanggaran etika beserta Sanksi hukumnya di Indonesia :
Sanksi Sosial : Seorang mahasiswa membuang sampah sembarangan di depan seorang dosen. Sanksi hukumnya : Bisa dimaafkan, diberikan nasihat atau dihukum dalam arti disuruh membersihkan tempat yang sudah ia kotori dengan sampah.
Pelanggaran etika bisnis : Bisa dikategorikan dua bagian, sanksi sosial dan hukum. Jika skala bisnisnya kecil, seorang pedagang mencuri telor -jualan pedagang disebelahnya - bisa diselesaikan dengan sanksi sosial yaitu memaafkan dan berbagi. Sementara sanksi hukum bisa diberikan pada pelanggaran etika bisnis skala besar. Contohnya PT.A memproduksi dan menjual produk makanan mereka yang ternyata mengandung formalin. Sanksi hukumnya bisa lewat pidana dan selanjutnya.
Pelanggaran etika akademik : Seorang mahasiswa ketahuan mencontek saat ujian, ketahuan merusak fasilitas kampus, mengkonsumsi miras dan narkoba dilingkungan kampus. Mendapat sanksi hukum yaitu dari Jurusan , Fakultas, Universitas.
4. Pelanggaran etika profesi dalam kesehatan : Misalnya seorang dokter melakukan mall-praktik. Permasalahan ini biasanya diselesaikan oleh Majelis Kehormatan Etika Kedokteran yang dibentuk oleh Ikatan Dokter Indonesia dan kalau perlu diteruskan kepada Panitia Pertimbangan dan Pembinaan Etika Kedokteran yang dibentuk oleh Departemen Kesehatan (DepKes).
5. Pelanggaran etika seorang profesional Teknologi Informasi : Melakukan hack dan menyebarkan virus komputer. Hukumnya disesuaikan dengan Undang -Undang
3. Contoh etika khusus -minimal 5 :
Etika Agama
Etika Lingkungan
Etika Moral
Etika Hak
Etika Kewajiban
Rabu, 06 April 2011
SUPPLIER LETTER
Kepada: Manajer Penjualan & Transportasi
Re: Inbound Routing Instruksi
Hughes Network Systems, LLC (HUGHES ®) memiliki beberapa inisiatif di tempat yang bertujuan untuk mengurangi biaya dan lead time, serta meningkatkan kualitas dan produktivitas. Inbound Manajemen Transportasi merupakan upaya mencakup semua inisiatif melalui kemitraan antara Pembelian, Logistik, dan Pemasok kami.
Pemasok Inbound Routing Panduan daftar pengangkut, forwarder, dan broker dengan siapa kita memiliki komitmen harga dan kualitas. Penggunaan panduan ini routing dan sesuai dengan instruksi yang didirikan, pada bagian Anda, akan membantu Hughes bertemu banyak biaya dan tujuan pelayanan.
Silakan tinjau dan mematuhi Panduan Routing Instruksi. Kami selalu terbuka untuk umpan balik yang akan membantu meningkatkan operasi kami. Silahkan untuk menghubungi kami Membeli atau Departemen Logistik dengan ide-ide Anda.
Terima kasih atas dukungan Anda Hughes.
Hormat kami,
J. G. Boyer
Direktur Senior, Logistik
301-212-7734
---------------------------------------------------
APRIL 1 ,2011
To: Sales & Transportation Managers
Re: Inbound Routing Instructions
Hughes Network Systems, LLC (HUGHES®) has several initiatives in place aimed at reducing costs and lead times, as well as improving quality and productivity. Inbound Transportation Management is an effort encompassing all of these initiatives through the partnership between Purchasing, Logistics, and our Suppliers.
The Supplier Inbound Routing Guide lists carriers, forwarders, and brokers with whom we have both price and quality commitments. Use of this routing guide and compliance with the incorporated instructions, on your part, will help Hughes meet many of its cost and service objectives.
Please review and adhere the Routing Guide Instructions. We are always open to feedback that will help improve our operations. Please feel free to contact our Purchasing or Logistics Departments with your ideas.
Thank you for your continued support of Hughes.
Sincerely,
J. G. Boyer
Senior Director, Logistics
301-212-7734
CUSTOMER SERVICE LETTER
JL.DANAU TOWUTI NO.78
BEKASI 17412
021-94777098
JANUARY,12 2011
Dear Hiring Manager,
In today's customer service oriented society, timely, friendly, proactive service is sought to enhance future business growth. Customer loyalty is always impacted when you employ the right right service professional to represent you when assisting your valued customers.
My long term experience in the service industry has taught me how to meet and exceed each customer's expectations with service that sells. I have assisted all types of customers in all types of settings. I realize that acquiring and maintaining loyal repeat business as well as spreading the word of your business through these loyal patrons is of the utmost importance in every company. Positioning a company for better exposure and greater marketability is a task that I have performed with success many times.
I am an excellent trainer who achieves ongoing success with her teams by building morale, maintaining teams' self-confidence and training them to build the sale by improving their people skills.
It would be a pleasure to interview with you and I look forward to hearing from you soon.
Very Sincerely,
ADE PERMATASARI
----------------------------------------------------
ADE PERMATASARI
JL.DANAU TOWUTI NO.78
BEKASI 17412
021-94777098
12 JANUARI 2011
Dear Manager,
Dalam masyarakat berorientasi layanan pelanggan hari ini, tepat waktu, ramah, layanan proaktif adalah berusaha untuk meningkatkan pertumbuhan bisnis masa depan. Loyalitas pelanggan selalu berdampak ketika Anda menggunakan layanan yang tepat hak profesional untuk mewakili Anda ketika membantu pelanggan Anda dihargai.
Pengalaman jangka panjang saya dalam industri jasa telah mengajarkan saya cara untuk memenuhi dan melampaui harapan setiap pelanggan dengan layanan yang menjual. Saya telah membantu semua jenis pelanggan di semua jenis pengaturan. Saya menyadari bahwa mendapatkan dan mempertahankan bisnis ulangi setia serta menyebarkan firman bisnis Anda melalui pelanggan setia merupakan hal yang sangat penting dalam setiap perusahaan. Posisi perusahaan untuk pemaparan yang lebih baik dan pemasaran yang lebih besar adalah tugas bahwa saya telah dilakukan dengan sukses banyak kali.
Saya seorang pelatih yang sangat baik yang mencapai keberhasilan yang berkelanjutan dengan tim nya dengan semangat membangun, memelihara diri tim 'percaya diri dan melatih mereka untuk membangun penjualan dengan meningkatkan keterampilan masyarakat.
Ini akan menjadi senang untuk wawancara dengan Anda dan saya berharap untuk mendengar dari Anda segera.
Hormat kami,
ADE PERMATASARI
Rabu, 02 Maret 2011
TUGAS SOFTSKILL BAHASA INGGRIS 2
371 NW Count . Boca Raton FL 49870
tammigoid@comcast.net . (317) 320-7632
January , 12 2011
Mrs. Ade Permatasari
Alphabet,inc
East Seattle , USA
Dear Mrs. Permatasari ,
As a highly skilled Sales and Marketing Profesional with proven experience in building professional relationship,developing succesfull sales strategies, and colsing sales, I believe my talents will enable me to excel as a (position tittle) with (company name).
With more than 10 years of combined experience promoting sales and managing fast-paced sales and marketing operations, I have developed the types of skills that are particularly effective at satisfying customers,increasing revenues and closing sales .
Have enclosed my resume for you review. Some of my key qualifications include :
• A valuable blend of sles ledership,resourcefulness,and financial skill that combines effciency with imagination to produce highly effective bottom-line results.
• Adept in developing effective marketing and sales plans, creating long-range focus devising innovative methods for actually implemanting those ideas.
• Solid background and training in areas where sales expertise,administration,organization interpersonal communication ,motivation,and management are required.
I would be gratefull for an interview to discuss the spesific ways in which I could help your organization. Of course,you may contact me directly at any time. Thank you for your consideration.
Sirencly,
Tammi Gold
Enclousure
---------------------------------------------------------------
MARC SHELTON
2113 Northwest highway, Apt #1244 . Memphis, TN 37123
901.220.55555 . shelton2@swiftnet.net
May 5,2011
Mr. Stanley Gregson
Edutech, Inc
1400 Bonaventure Avenue
Montgomery, AL, 36100
Dear Mr. Gregson ,
Credibility is the key to being succesfull when selling educational products. As an experienced sales person with a background as an educator and admistrator, I bring a unique background to the field.
I believe I have the right qualities and experience to thrive as the director of sales and training for edutechster. Breaking into new markets and winning businnes from entrenched competitors has been a strength of mine as a sales professional. I built an entire 20 persen sales team from scratch at my most recent job and then had them cover 33 states in just 90 days.
I’m very interested in edutechster and would be delighted to relocate to montgomery. I’m sure you you’ll find my qualification align with your needs.
I look forward to following up soon. I will plan to call you in week. In the meantime,I can be reached at 901.220.55555.
Sincerely,
Marc shelton
Kamis, 13 Januari 2011
TUGAS BAHASA INGGRIS BISNIS (request letter)
komplek MARNA PUTRA
JAKARTA, INDONESIA 17412
August 12, 2008
Mr. Gray Lindberg,
Hiring Manager
Lyons Welding Equipment, Inc.
10 Main Street
Anywhere, USA 99999
Dear Mr. Lindberg:
I look at your listings on Resumel.com this morning and saw the opening for a welding equipment sales representative. This would be an ideal job for me since I am a well-regarded salesman and I am an experienced welder.
TUGAS BAHASA INGGRIS BISNIS (memorandum)
Jl. Tb. Simatupang NO 78, Jakarta Utara
TO : MR. ALEX
FROM : MRS PERMATA
DATE : January 12, 2011
SUBJECT : Preparing a breaving room
MEMORANDUM
In connection with the holding of the formation of the composition of the board of commissioners, then please prepare a conference room for breaving on the preparation of the board of commissioners
date : January 15, 2011
time : 12 am
Place : 6rd floor conference room
For use as : 25 person capacity
The tools needed among other things : white board, projector, markers
bc : muhamad shofy
Selasa, 28 Desember 2010
Company Profile: P.T. Unilever Indonesia Terbuka
Ticker: UNVR
Exchanges: JAK OTC
2009 Sales: 18,247,000,000,000
Major Industry: Drugs, Cosmetics & Health Care
Sub Industry: Cosmetics & Toiletries
Country: INDONESIA
Employees: 3903
Business Description
PT Unilever Indonesia Tbk is an Indonesia-based consumer goods company. The Company's principal activities are the production, marketing and distribution of consumer goods, including soaps, detergents, margarine, dairy-based products, ice cream, cosmetic products, tea-based beverages and fruit juice. It has two segments, namely Home and Personal Care and Foods and Beverages. The product brands include Axe, Bango, Blue Band, Citra, Clear, Lifebuoy, Lux, Pepsodent, Pond's, Rexona, Rinso, Royco, Sariwangi, Sunlight, Sunsilk, Taro and Wall's. The Company's major shareholder is Mavibel while its ultimate parent company is Unilever N.V. The Company has two subsidiaries, namely PT Anugrah Lever and PT Technopia Lever. The Company is supported by two production facilities in Bekasi, West Java and Surabaya, East Java.
The following information is available to subscribers or can be accessed by purchasing the Company Profile Report:
- Address (mailing), Phone Number, Web Address
- Earnings/Dividends
- Employees
- Exchanges Listed
- Financial Ratio Analysis - Recent Stock Performance
- Sales (recent year)
- Senior Officers
- Shareholder Information
- Stock Analysis Summary
Competitor Analysis
This analysis compares P.T. Unilever Indonesia Terbuka with three other companies in closely related industry sectors.
The full Comparative Business Report is available to Subscribers or may be purchased individually. The full report generally includes the following sections:
- Sales Analysis: Recent Sales, Sales Growth, Sales per Employee
- Recent Stock Performance
- Company Valuation Ratios: Price/Earnings, Price/Book Value
- Price/Sales and 52 Week Price change
- Dividend Analysis
- Profitability Analysis: Gross Profit Margin, EBITDA Margin
- Earnings Before Extraordinary Items
- Inventory Analysis
- Research and Development Expenses
- Financial Position: Long Term Debt/Equity, Days Accounts Receivable, Days Inventory
- R&D Expenses/Sales
Selasa, 11 Mei 2010
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya. Dasar pengenaan pajak dalam PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan.
Besarnya PBB yang terutang diperoleh dari perkalian tarif (0,5%) dengan NJOP . Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan sebesar 20% dari NJOP (jika NJOP kurang dari 1 milyar rupiah) atau 40% dari NJOP (jika NJOP senilai 1 milyar rupiah atau lebih). Besaran PBB yang terutang dalam satu tahun pajak diinformasikan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Wajib pajak PBB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan/atau memperoleh manfaat atas tanah dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Wajib pajak memiliki kewajiban membayar PBB yang terutang setiap tahunnya. PBB harus dilunasi paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.
Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui bank persepsi, bank yang tercantum dalam SPPT PBB tersebut, atau melalui ATM, melalui petugas pemungut dari pemerintah daerah serta dapat juga melalui kantor pos.
UNDANG-UNDANG MENGENAI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 (UU No 12 Tahun 1985)
Yang dimaksud dalam Undang-undangini dengan :
1. Bumi adalah permukaan bumi dantubuh bumi yang ada dibawahnya;
2. Bangunan adalah konstruksi teknikyang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan;
3. Nilai Jual Obyek Pajak adalahharga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secarawajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual ObyekPajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis,atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti;
4. Surat Pemberitahuan Obyek Pajakadalah suratyang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data obyek pajak menurutketentuan undang-undang ini;
5. Surat Pemberitahuan PajakTerhutang adalah suratyang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnyapajak terhutang kepada wajib pajak;
Penjelasan Pasal 1
Angka 1
Permukaan bumi meliputi tanah danperairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia.
Angka 2
Termasuk dalam pengertian bangunan adalah:
- jalan lingkungan yang terletakdalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, danlain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut;
- jalan TOL;
- kolam renang;
- pagar mewah;
- tempat olah raga;
- galangan kapal, dermaga;
- taman mewah;
- tempat penampungan/kilang minyak,air dan gas, pipa minyak;
- fasilitas lain yang memberikan manfaat.
Angka 3
Yang dimaksud dengan :
- Perbandingan harga dengan objeklain yang sejenis, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatuobjek pajak dengan cara membandingkannya dengan objek pajak lain yang sejenisyang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui hargajualnya.
- Nilai perolehan baru, adalahsuatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan caramenghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek tersebutpada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisifisik objek tersebut.
- Nilai jual pengganti, adalahsuatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak yangberdasarkan pada hasil produksi objek pajak tersebut.
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas
BAB II
OBYEK PAJAK
Pasal 2 (UU No 12 Tahun 1985)
(1) Yang menjadi obyek pajak adalahbumi dan/atau bangunan.
(2) Klasifikasi obyek pajaksebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan klasifikasibumi dan bangunan adalah pengelompokan bumi dan bangunan menurut nilai jualnyadan digunakan sebagai pedoman serta untuk memudahkan penghitungan pajakterhutang.
Dalam menentukan klasifikasi bumi/tanah diperhatikanfaktor-faktor sebagai berikut :
1. letak;
2. peruntukan;
3. pemanfaatan;
4. kondisi lingkungan dan lain-lain.
Dalam menentukan klasifikasi bangunan diperhatikanfaktor-faktor sebagai berikut :
1. bahan yang digunakan;
2. rekayasa;
3. letak;
4. kondisi lingkungan dan lain-lain.
Pasal 3
(1) Obyek Pajak yang tidak dikenakanPajak Bumi dan Bangunan adalah objek pajak yang : (UU No 12 Tahun 1985)
a. digunakan semata-mata untuk melayanikepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dankebudayaan nasional, yang tidak dimaksud-kan untuk memperoleh keuntungan.
b. digunakan untuk kuburan,peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;
c. merupakan hutan lindung, hutansuaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasaioleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
d. digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulatberdasarkan asas perlakuan timbal balik.
e. digunakan oleh badan atau perwakilanorganisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
(2) Objek pajak yang digunakan oleh negarauntuk penyelenggaraan pemerintahan, penentuan pengenaan pajaknya diatur lebihlanjut dengan Peraturan Pemerintah. (UU No 12 Tahun 1985)
(3) Besarnya Nilai Jual Objek PajakTidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp. 8.000.000,00(delapan juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak. (UU No 12 Tahun 1994)
(4) Penyesuaian besarnya Nilai JualObjek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkanoleh Menteri Keuangan. (UU No 12 Tahun 1994)
Penjelasan Pasal 3
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan tidakdimaksudkan untuk memperoleh keuntungan adalah bahwa objek pajak itu diusahakanuntuk melayani kepentingan umum, dan nyata-nyata tidak ditujukan untuk mencarikeuntungan. Halini dapat diketahui antara lain dari anggaran dasardan anggaran rumah tangga dari yayasan/badan yang bergerak dalam bidang ibadah,sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional tersebut. Termasukpengertian ini adalah hutan wisata milik Negara sesuai Pasal 2 Undang-undangNomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan.
Contoh :
- pesantren atau sejenis denganitu;
- madrasah;
- tanah wakaf;
- rumah sakit umum.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan objek pajak dalamayat ini adalah objek pajak yang dimiliki/dikuasai/digunakan oleh PemerintahPusat dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan.
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak negara yang sebagianbesar penerimaannya merupakan pendapatan daerah yang antara laindipergunakan untuk penyediaan fasilitas yang juga dinikmati oleh PemerintahPusat dan Pemerintah Daerah.
Oleh sebab itu wajar PemerintahPusat juga ikut membiayai penyediaan fasilitas tersebut melalui pembayaranPajak Bumi dan Bangunan. Mengenai bumi dan/atau bangunan milik perorangandan/atau badan yang digunakan oleh negara, kewajiban perpajakannya tergantungpada perjanjian yang diadakan.
Ayat (3)
Untuk setiap Wajib Pajak diberikan Nilai Jual Objek PajakTidak Kena Pajak sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan jutarupiah).
Apabila seorang Wajib Pajak mempunyai beberapa ObjekPajak, yang diberikan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak hanya salah satuObjek Pajak yang nilainya terbesar, sedangkan Objek Pajak lainnya tetapdikenakan secara penuh tanpa dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
Contoh :
1. Seorang Wajib Pajak hanyamepunyai Objek Pajak berupa berupa bumi dengan nilai sebagai berikut :
- Nilai Jual Objek Pajak Bumi Rp 3.000.000,00
- Nilai Jual Objek Pajak TidakKena Pajak Rp 8.000.000,00
Karena Nilai Jual Objek Pajakberada di bawah Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak, maka Objek Pajaktersebut tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan.
2. Seorang Wajib Pajak mempunyai dua Objek Pajak berupabumi dan bangunan masing-masing di Desa A dan di Desa B dengan nilai sebagaiberikut :
a. Desa A
- Nilai Jual Objek Pajak Bumi Rp 8.000.000,00
- Nilai Jual Objek Pajak Tidak KenaPajak Rp 5.000.000,00
Nilai Jual Objek Pajak untukPenghitungan Pajak :
- Nilai Jual Objek Pajak Bumi Rp 8.000.000,00
- Nilai Jual Objek Pajak TidakKena Pajak Rp 5.000.000,00 (+)
- Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasarpengenaan pajak Rp13.000.000,00
- Nilai Jual Objek Pajak TidakKena Pajak Rp 8.000.000,00 (-)
- Nilai Jual Objek Pajak untukPenghitungan Pajak Rp 5.000.000,00
b. Desa B
- Nilai Jual Objek Pajak Bumi Rp 5.000.000,00
- Nilai Jual Objek Pajak TidakKena Pajak Rp 3.000.000,00
Nilai Jual Objek Pajak untukPenghitungan Pajak :
- Nilai Jual Objek Pajak Bumi Rp 5.000.000,00
- Nilai Jual Objek Pajak TidakKena Pajak Rp 3.000.000,00 (+)
- Nilai Jual Objek Pajak sebagaidasar pengenaan pajak Rp 8.000.000,00
- Nilai Jual Objek Pajak TidakKena Pajak Rp 0,00 (-)
- Nilai Jual Objek Pajak untukPenghitungan Pajak Rp 8.000.000,00
Untuk Objek Pajak di Desa B,tidak diberikan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), karena Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajaktelah diberikan untuk Objek Pajak yang berada di Desa A.
3. Seorang Wajib Pajak mempunyai dua Objek Pajak berupabumi dan bangunan pada satu Desa C dengan nilai sebagai berikut :
a. Objek I
- Nilai Jual Objek Pajak Bumi Rp 4.000.000,00
- Nilai Jual Objek Pajak TidakKena Pajak Rp 2.000.000,00
Nilai Jual Objek Pajak untukPenghitungan Pajak :
- Nilai Jual Objek Pajak Bumi Rp 4.000.000,00
- Nilai Jual Objek Pajak TidakKena Pajak Rp 2.000.000,00 (+)
- Nilai Jual Objek Pajak sebagaidasar pengenaan pajak Rp 6.000.000,00
- Nilai Jual Objek Pajak TidakKena Pajak Rp 8.000.000,00 (-)
Karena Nilai Jual Objek Pajak berada di bawah Nilai JualObjek Pajak Tidak Kena Pajak, maka Objek Pajak tersebut tidak dikenakan PajakBumi dan Bangunan.
b. Objek II
- Nilai Jual Objek Pajak Bumi Rp 4.000.000,00
- Nilai Jual Objek Pajak TidakKena Pajak Rp 1.000.000,00
Nilai Jual Objek Pajak untukPenghitungan Pajak :
- Nilai Jual Objek Pajak Bumi Rp 4.000.000,00
- Nilai Jual Objek Pajak TidakKena Pajak Rp 1.000.000,00 (+)
- Nilai Jual Objek Pajak sebagaidasar pengenaan pajak Rp 5.000.000,00
- Nilai Jual Objek Pajak TidakKena Pajak Rp 0,00 (-)
- Nilai Jual Objek Pajak untukPenghitungan Pajak Rp 5.000.000,00
Ayat (4)
Berdasarkan ketentuan ini Menteri Keuangandiberikan wewenang untuk mengubah besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak KenaPajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan mempertimbangkan perkembanganekonomi dan moneter serta perkembangan harga umum objek pajak setiap tahunnya.
BAB III
SUBYEK PAJAK
Pasal 4 (UU No 12 Tahun 1985)
(1) Yang menjadi subyek pajak adalahorang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/ataumemperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/ataumemperoleh manfaat atas bangunan.
(2) Subyek pajak sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi wajib pajakmenurut Undang-undang ini.
(3) Dalam hal atas suatu obyek pajak belumjelas diketahui wajib pajaknya, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkansubyek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebagai wajib pajak.
(4) Subyek pajak yang ditetapkansebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat memberikan keterangan secaratertulis kepada Direktur Jenderal Pajak bahwa ia bukan wajib pajak terhadapobyek pajak dimaksud.
(5) Bila keterangan yang diajukanoleh wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) disetujui, maka DirekturJenderal Pajak membatalkan penetapan sebagai wajib pajak sebagaimana dimaksuddalam ayat (3) dalam jangka waktu satu bulan sejak diterimanya surat keterangandimaksud.
(6) Bila keterangan yang diajukan itutidak disetujui, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan surat keputusan penolakan dengan disertaialasan-alasannya.
(7) Apabila setelah jangka waktu satubulan sejak tanggal diterimanya keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat(4), Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, maka keterangan yangdiajukan itu dianggap disetujui.
Penjelasan Pasal 4
Ayat (1)
Tanda pembayaran/pelunasan pajakbukan merupakan bukti kepemilikan hak.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Katentuan ini memberikan kewenangankepada Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan subjek pajak sebagai wajibpajak, apabila suatu objek pajak belum jelas wajib pajaknya.
Contoh:
1. Subjek pajak bernama A yang memanfaatkanatau menggunakan bumi dan/atau bangunan milik orang lain bernama B bukankarena sesuatu hak berdasarkan Undang-undang atau bukan karena perjanjianmaka dalam hal demikian A yang memanfaatkan atau menggunakan bumi dan/ataubangunan tersebut ditetapkan sebagai wajib pajak.
2. Suatu objek pajak yang masihdalam sengketa pemilikan di pengadilan, maka orang atau badan yangmemanfaatkan atau menggunakan objek pajak tersebut ditetapkan sebagai wajibpajak.
3. Subjek pajak dalam waktu yang lamaberada di luar wilayah letak objek pajak, sedang untuk merawat objek pajaktersebut dikuasakan kepada orang atau badan yang diberi kuasa dapat ditunjuksebagai wajib pajak. Penunjukan sebagai wajib pajak oleh Direktur JenderalPajak bukan merupakan bukti pemilikan hak.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Berdasarkan ketentuan dalam ayatini, apabila Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan dalam waktu 1(satu) bulan sejak tanggal diterimanya keterangan dari wajib pajak, makaketetapan sebagai wajib pajak gugur dengan sendirinya dan berhak mendapatkankeputusan pencabutan penetapan sebagai wajib pajak.
BAB IV
TARIF PAJAK
Pasal 5 (UU No 12 Tahun 1985)
Tarif pajak yang dikenakan atas obyekpajak adalah sebesar 0,5% (lima persepuluh persen).
Penjelasan Pasal 5
Cukup jelas
BAB V
DASAR PENGENAAN DAN CARA MENGHITUNG PAJAK
Pasal 6 (UU No 12 Tahun 1985)
(1) Dasar pengenaan pajak adalahNilai Jual Obyek Pajak.
(2) Besarnya Nilai Jual Obyek Pajaksebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan setiap tiga tahun oleh MenteriKeuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai denganperkembangan daerahnya.
(3) Dasar penghitungan pajak adalahNilai Jual Kena Pajak yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% (dua puluhpersen) dan setinggi-tingginya 100% (seratus persen) dari nilai jual obyekpajak.
(4) Besarnya persentase Nilai Jual KenaPajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan dengan PeraturanPemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional.
Penjelasan Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pada dasarnya penetapan Nilai Jual ObjekPajak adalah 3 (tiga) tahun sekali. Namun demikian untuk daerah tertentuyang karena perkembangan pembangunan mengakibatkan kenaikan Nilai Jual ObjekPajak cukup besar, maka penetapan nilai jual ditetapkan setahun sekali.
Dalam menetapkan nilai jual,Menteri Keuangan mendengar pertimbangan Gubernur serta memperhatikan asas selfassessment.
Ayat (3)
Yang dimaksud Nilai Jual Kena Pajak(assessment value) adalah nilai jual yang dipergunakan sebagai dasarpenghitungan pajak, yaitu suatu persentase tertentu dari nilai jual sebenarnya.
Contoh:
1. Nilai jual suatu objek pajaksebesar Rp 1.000.000,00 Persentase Nilai Jual Kena Pajak misalnya 20% makabesarnya Nilai Jual Kena Pajak 20% x Rp 1.000.000,00 = Rp 200.000,00
2. Nilai jual suatu objek pajaksebesar Rp 1.000.000,00 Persentase Nilai Jual Kena Pajak misalnya 50% makabesarnya Nilai Jual Kena Pajak 50% x Rp 1.000.000,00 = Rp 500.000,00
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 7 (UU No 12 Tahun 1985)
Besarnya pajak yang terhutangdihitung dengan cara mengalikan tarif pajak denganNilai Jual Kena Pajak.
Penjelasan Pasal 7
Ayat (1)
Nilai jual untuk bangunan sebelum diterapkan tarif pajakdikurangi terlebih dahulu dengan batas nilai jual bangunan tidak kena pajaksebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Contoh :
Wajib Pajak A mempunyai Obyek Pajak berupa :
- Tanah seluas 800 m2 dengan harga jual Rp.300.000/m2
- Bangunan seluas 400 m2 dengan nilai jual Rp.350.000/m2;
- Taman mewah seluas 200 m2 dengannilai jual Rp. 50.000/m2;
- Pagar mewah sepanjang 120 m dan tinggi rata-rata pagar1,5 m dengan nilai jual Rp.175.000/m2;
Persentase Nilai Jual Kena Pajakmisalnya 20%.
Besarnya pajak yang terhutang adalah sebagai berikut :
1. Nilai jual tanah : 800 xRp.300.000,00 = Rp. 240.000.000,00
Nilai jual bangunan :
a. Rumah dan garasi
400 x Rp. 350.000,00 = Rp. 140.000.000,00
b. Taman Mewah
200 x Rp. 50.000,00 = Rp. 10.000.000,00
c. Pagar mewah
(120 x 1,5) x Rp. 175.000,00 = Rp. 31.500.000,00 (+)
Rp. 181.500.000,00
Batas nilai jual bangunan
Tidak Kena Pajak = Rp. 2.000.000,00 (-)
Nilai jual bangunan = Rp. 179.500.000,00 (+)
Nilai jual tanah dan bangunan = Rp. 419.500.000,00
2. Besarnya Pajak Bumi dan Bangunanyang terhutang :
a. Atas tanah = 0,5% x 20% x Rp.240.000.000,00 = Rp. 240.000,00
b. Atas bangunan = 0,5% x 20% x Rp.179.000.000,00 = Rp. 179.500,00 (+)
Jumlah pajak yang terhutang = Rp. 419.500,00
BAB VI
TAHUN PAJAK, SAAT, DAN TEMPAT YANG MENENTUKAN PAJAK TERHUTANG
Pasal 8 (UU No 12 Tahun 1985)
(1) Tahun pajak adalah jangka waktusatu tahun takwim.
(2) Saat yang menentukan pajak yang terhutangadalah menurut keadaan obyek pajak pada tanggal 1 Januari.
(3) Tempat pajak yang terhutang :
a. untuk daerah Jakarta, di wilayah Daerah Khusus IbukotaJakarta;
b. untuk daerah lainnya, di wilayah KabupatenDaerah Tingkat II atau Kotamadya Daerah Tingkat II;
Yang meliputi letak obyek pajak
Penjelasan Pasal 8
Ayat (1)
Jangka waktu 1 (satu) tahun takwimadalah dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Ayat (2)
Karena tahun pajak dimulai padatanggal 1 Januari, maka keadaan objek pajak pada tanggal tersebut merupakansaat yang menentukan pajak yang terhutang.
Contoh :
a. Objek pajak pada tanggal 1Januari 1986 berupa tanah dan bangunan. Pada tanggal 10 Januari 1986bangunannya terbakar, maka pajak yang terhutang tetap berdasarkan keadaanobjek pajak pada tanggal 1 Januari 1986, yaitu keadaan sebelum bangunan ituterbakar.
b. Objek pajak pada tanggal 1Januari 1986 berupa sebidang tanah tanpa bangunan di atasnya. Pada tanggal 10Agustus 1986 dilakukan pendataan, ternyata di atas tanah tersebut telahberdiri suatu bangunan, maka pajak yang terhutang untuk tahun 1986 tetapdikenakan pajak berdasarkan keadaan pada tanggal 1 Januari 1986. Sedangkanbangunannya baru akan dikenakan pada tahun 1987.
Ayat (3)
Tempat pajak yang terhutang untukKotamadya Batam, di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
BAB VII
PENDAFTARAN, SURAT PEMBERITAHUAN OBYEK PAJAK, SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG, DAN SURAT KETETAPAN PAJAK
Pasal 9 (UU No 12 Tahun 1985)
(1) Dalam rangka pendataan, subyekpajak wajib mendaftarkan obyek pajaknya dengan mengisi Surat PemberitahuanObyek Pajak.
(2) Surat Pemberitahuan Obyek Pajaksebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar, danlengkap serta ditandatangani dan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajakyang wilayah kerjanya meliputi letak obyek pajak, selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari setelah tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Obyek Pajak olehsubyek pajak.
(3) Pelaksanaan dan tata carapendaftaran obyek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal 9
Ayat (1)
Dalam rangka pendataan, wajib pajak akandiberikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak untuk diisi dan dikembali kepadaDirektorat Jenderal Pajak. Wajib pajak yang pernah dikenakan IPEDA tidak wajibmendaftarkan objek pajaknya kecuali kalau ia menerimaSPOP maka dia wajib mengisinya dan mengembalikannya kepada Direktorat JenderalPajak
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan jelas, benar, dan lengkap adalah :
Jelas, dimaksudkan agar penulisandata yang diminta dalam Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dibuatsedemikian rupa, sehingga tidak menimbulkan salah tafsir yang dapat merugikannegara maupun wajib pajak sendiri.
Benar, berarti data yang dilaporkanharus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, seperti luas tanah dan/ataubangunan, tahun dan harga perolehan dan seterusnya sesuai dengankolom-kolom/pertanyaan yang ada pada Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 10 (UU No 12 Tahun 1985)
(1) Berdasarkan Surat PemberitahuanObyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Direktur JenderalPajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang.
(2) Direktur Jenderal Pajak dapatmengeluarkan Surat Ketetapan Pajak dalam hal-hal sebagai berikut :
a. apabila Surat PemberitahuanObyek Pajak tidak disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)dan setelah ditegor secara tertulis tidak disampaikan sebagaimanaditentukan dalam Surat Tegoran;
b. apabila berdasarkan hasil pemeriksaanatau keterangan lain ternyata jumlah yang terhutang lebih besar dari jumlahpajak yang dihitung berdasarkan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak yangdisampaikan oleh wajib pajak.
(3) Jumlah pajak yang terhutang dalamSurat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, adalahpokok pajak ditambah dengan denda administrasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dihitungdari pokok pajak.
(4) Jumlah pajak yang terhutang dalamSurat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b adalahselisih pajak yang terhutang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain dengan pajak yang terhutang yang dihitung berdasarkanSurat Pemberitahuan Obyek Pajak ditambah denda administrasi sebesar 25% (duapuluh limapersen) dari selisih pajak yang terhutang.
Penjelasan Pasal 10
Ayat (1)
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) diterbitkanatas dasar Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), namun untuk membantu wajib pajakSurat Pemberitahuan Pajak Terhutang dapat diterbitkan berdasarkan data objekpajak yang telah ada pada Direktorat Jenderal Pajak.
Ayat (2)
Ketentuan ayat ini memberi wewenangkepada Direktur Jenderal Pajak untuk dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak(SKP) terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimanamestinya.
Menurut ketentuan ayat (2) huruf a, Wajib Pajak yang tidakmenyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak pada waktunya, walaupun sudahditegor secara tertulis juga tidak disampaikan dalam jangka waktu yangditentukan dalam Surat Tegoran itu, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkanSurat Pajak secara jabatan. Terhadap ketetapan ini dikenakansanksi administrasi sebagaimana diatur dalam ayat (3).
Menurut ketentuan ayat (2) huruf b, apabila berdasarkanhasil pemeriksaan atau keterangan lain yang ada pada Direktorat Jenderal Pajakternyata jumlah pajak yang terhutang lebih besar dari jumlah pajak dalam SuratPemberitahuan Pajak Terhutang yang dihitung atas dasar Surat PemberitahuanObjek Pajak yang disampaikan wajib pajak, Direktur Jenderal Pajak menerbitkanSurat Ketetapan Pajak secara jabatan. Terhadap ketetapan inidikenakan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam ayat (3).
Ayat (3)
Ayat ini mengatur sanksi administrasi yang dikenakanterhadap wajib pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajaksebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, sanksi tersebut dikenakan sebagaitambahan terhadap pokok pajak yaitu sebesar 25% (dua puluh lima persen) daripokok pajak.
Surat Ketetapan Pajak ini,berdasarkan data yang ada pada Direktorat Jenderal Pajak memuat penetapan objekpajak dan besarnya pajak yang terhutang beserta denda administrasi yangdikenakan kepada wajib pajak.
Contoh :
Wajib pajak A tidak menyampaikanSPOP. Berdasarkan data yang ada, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan SKP yang berisi :
- Obyek Pajak dengan luas dan nilai jual.
- luas Obyek Pajak menurut SPOP.
- pokok pajak = Rp. 1.000.000,00
- Sanksi administrasi = 25% x Rp. 1.000.000,00 = Rp. 250.000,00
- Jumlah pajak yang terhutang dalam SKP = Rp. 1.250.000,00
Ayat (4)
Ayat ini mengatur sanksi administrasi yang dikenakanterhadap wajib pajak yang mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak tidak sesuaidengan keadaan sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b yaitusebesar 25% (dua puluh lima persen) dari selisih pajak terhutang berdasarkanhasil pemeriksaan atau keterangan lain dengan pajak terhutang dalam SuratPemberitahuan Pajak Terhutang yang dihitung berdasarkan Surat PemberitahuanObjek Pajak yang disampaikan oleh wajib pajak.
Berdasarkan SPOP diterbitkan SPPT = Rp. 1.000.000,00
Berdasarkan pemeriksaan pajak yang seharusnya terhutangdalam SKP = Rp. 1.500.000,00
Selisih = Rp. 500.000,00
Denda administrasi 25% x Rp. 500.000,00 = Rp. 125.000,00
Jumlah pajak terhutang dalam SKP = Rp. 625.000,00
Adapun jumlah pajak yang terhutang sebesar = Rp. 1.000.000,00
Jumlah yang tercantum dalam SuratPemberitahuan Pajak Terhutang, apabila belum dilunasi wajib pajak, penagihannyadilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang tersebut.
BAB VIII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
Pasal 11 (UU No 12 Tahun 1985)
(1) Pajak yang terhutang berdasarkanSurat Pemberitahuan Pajak Terhutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)harus dilunasi selambat-lambatnya enam bulan sejak tanggal diterimanya SuratPemberitahuan Pajak Terhutang oleh wajib pajak.
(2) Pajak yang terhutang berdasarkanSurat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan ayat(4) harus dilunasi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggalditerimanya Surat Ketetapan Pajak oleh wajib pajak.
(3) Pajak yang terhutang yang padasaat jatuh tempo pembayaran tidak dibayar atau kurang dibayar, dikenakandenda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan, yang dihitung dari saatjatuh tempo sampai dengan hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24(dua puluh empat) bulan.
(4) Denda administrasi sebagaimanadimaksud dalam ayat (3) ditambah dengan hutang pajak yang belum atau kurangdibayar ditagih dengan Surat Tagihan Pajak yang harus dilunasiselambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya Surat TagihanPajak oleh wajib pajak.
(5) Pajak yang terhutang dibayar diBank, Kantor Pos dan Giro, dan tempat lain yang ditunjuk oleh MenteriKeuangan.
(6) Tata Cara pembayaran danpenagihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4),dan ayat (5) diatur oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal 11
Ayat (1)
Contoh:
Apabila SPPT diterima oleh wajibpajak tanggal 1 Maret 1986, maka jatuh tempo pembayarannya adalah tanggal 31Agustus 1986.
Ayat (2)
Contoh:
Apabila SKP diterima oleh wajibpajak tanggal 1 Maret 1986, maka jatuh tempo pembayarannya adalah tanggal 31Maret 1986.
Ayat (3)
Menurut ketentuan ini pajak yang terhutang pada saat jatuhtempo pembayaran tidak atau kurang dibayar, dikenakan denda administrasi 2%(dua persen) setiap bulan dari jumlah yang tidak atau kurang dibayar tersebutuntuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dan bagian daribulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Contoh :
SPPT tahun pajak 1986 diterima oleh wajib pajak padatanggal 1 Maret 1986 dengan pajak terhutang sebesar Rp 100.000,00 (seratus riburupiah). Oleh wajib pajak baru dibayar pada tanggal 1September 1986. Maka terhadap wajib pajak tersebut dikenakan dendaadministrasi sebesar 2% (dua persen) yakni: 2% x Rp 100.000,00 = Rp 2.000,00.
Pajak yang terhutang yang harus dibayar pada tanggal 1September 1986 adalah:
Pokok pajak + denda administrasi =
Rp 1.000.000,00 + Rp 2.000,00 =Rp102.000,00
Bila wajib pajak tersebut baru membayar hutang pajaknyapada tanggal 10 Oktober 1986, maka terhadap wajib pajak tersebut dikenakandenda 2 x 2% dari pokok pajak, yakni 4% x Rp 100.000,00 = Rp 4.000,00
Pajak yang terhutang yang harus dibayar pada tanggal 10Oktober 1986 adalah:
Pokok pajak + denda administrasi =
Rp 1.000.000,00 + Rp 4.000,00 =Rp104.000,00
Ayat (4)
Menurut ketentuan ini denda administrasidan pokok pajak seperti tersebut pada contoh penjelasan ayat (3), ditagihdengan menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP) yang harus dilunasi dalam jangkawaktu satu bulan sejak tanggal diterimanya STP tersebut.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 12 (UU No 12 Tahun 1985)
SuratPemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak, dan Surat Tagihan Pajakmerupakan dasar penagihan pajak.
Penjelasan Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13 (UU No 12 Tahun 1985)
Jumlah pajak yangterhutang berdasarkan Surat Tagihan Pajak yang tidak dibayar pada waktunyadapat ditagih dengan Surat Paksa.
Penjelasan Pasal 13
Dalam hal tagihan pajak yang terhutang dibayar setelahjatuh tempo yang telah ditentukan, penagihannya dilakukan dengan surat paksayang saat ini berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang PenagihanPajak Negara dengan Surat Paksa. (UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang PenagihanPajak dengan Surat Paksa s.t.d.d. UU Nomor 19 Tahun 2000)
Pasal 14 (UU No 12 Tahun 1985)
Menteri Keuangandapat melimpahkan kewenangan penagihan pajak kepada Gubernur Kepala DaerahTingkat I dan/atau Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
Penjelasan Pasal 14
Pelimpahan kewenangan penagihanpajak kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan/atau Bupati/WalikotamadyaKepala Daerah Tingkat II, bukanlah pelimpahan urusan penagihan, tetapi hanyasebagai pemungut pajak, sedangkan pendataan objek pajak dan penetapan pajakyang terhutang tetap menjadi kewenangan Menteri Keuangan.
BAB IX
KEBERATAN DAN BANDING
Pasal 15 (UU No 12 Tahun 1985)
(1) Wajib Pajak dapat mengajukankeberatan pada Direktur Jenderal Pajak atas :
a. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang;
b. Surat Ketetapan Pajak.
(2) Keberatan diajukan secaratertulis dalam bahasa Indonesia dengan menyatakan alasan secara jelas.
(3) Keberatan harus diajukan dalamjangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya surat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) olehwajib pajak, kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktuitu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
(4) Tanda penerimaan Surat keberatan yangdiberikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk itu danatau tanda pengiriman Surat Keberatan melalui pos tercatat menjadi tandabukti penerimaan Surat Keberatan tersebut bagi kepentingan wajib pajak.
(5) Apabila diminta oleh wajib pajakuntuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikansecara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak.
(6) Pengajuan keberatan tidak menundakewajiban membayar pajak.
Penjelasan Pasal 15
Ayat (1)
Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang danSurat Ketetapan Pajak harus diajukan masing-masing dalam satu surat keberatantersendiri untuk setiap tahun pajak.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi waktu yang cukupkepada wajib pajak untuk mempersiapkan surat keberatan besertaalasan-alasannya.
Apabila ternyata batas waktu 3(tiga) bulan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh wajib pajak karena keadaan diluar kekuasaannya (force mayeur) maka tenggang waktu tersebut masih dapatdipertimbangkan untuk diperpanjang oleh Direktur Jenderal Pajak.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 16 (UU No 12 Tahun 1985)
(1) Direktur Jenderal Pajak dalam jangkawaktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatanditerima, memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2) Sebelum surat keputusan diterbitkan, wajib pajakdapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis.
(3) Keputusan Direktur Jenderal Pajakatas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak ataumenambah besarnya jumlah pajak yang terhutang.
(4) Dalam hal wajib pajak mengajukankeberatan atas ketetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) hurufa, wajib pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaranketetapan pajak tersebut.
(5) Apabila jangka waktu sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberisuatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima.
Penjelasan Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Ketentuan ini mengharuskan wajib pajakmembuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak, dalam hal wajib pajak mengajukankeberatan terhadap ketetapan secara jabatan. Apabila wajibpajak tidak dapat membuktikan ketidakbenaran Surat Ketetapan Pajak secarajabatan itu, maka keberatannya ditolak.
Ayat (5)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukumbagi wajib pajak, yaitu apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejaktanggal diterimanya surat keberatan, Direktur Jenderal Pajak tidak memberikeputusan atas keberatan yang diajukan berarti keberatan tersebut diterima.
Pasa1 17 (UU No 12 tahun 1994)
Dihapus
Penjelasan Pasal 17
Dengan dihapusnya Pasal 17, ketentuan banding Pajak Bumidan Bangunan mengikuti ketentuan Pasal 27 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah denganUndang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, TambahanLembaran Negara Nomor 3566).
(UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP stdtd UU Nomor 16 Tahun2000) (KEP-59/PJ./2000 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian KeberatanPBB)
BAB X
PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK
Pasal 18 (UU No 12 Tahun 1985)
(1) Hasil penerimaan pajak merupakanpenerimaan negara yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah denganimbangan pembagian sekurang-kurangnya 90% (sembilan puluh persen) untukPemerintah Daerah Tingkat II dan Pemerintah Daerah Tingkat I sebagaipendapatan daerah yang bersangkutan.
(2) Bagian penerimaan PemerintahDaerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sebagian besar diberikan kepadaPemerintah Daerah Tingkat II.
(3) Imbangan pembagian hasilpenerimaan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diaturdengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Karena penerimaan pajak inidiarahkan untuk kepentingan masyarakat di Daerah Tingkat II yang bersangkutan,maka sebagian besar penerimaan pajak ini diberikan kepada Daerah Tingkat II.
Ayat (3)
Cukup jelas
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 19 (UU No 12 Tahun 1985)
(1) Menteri Keuangan dapat memberikanpengurangan pajak yang terhutang :
a. karena kondisi tertentu obyekpajak yang ada hubungannya dengan subyek pajak dan/atau karena sebab-sebabtertentu lainnya;
b. dalam hal obyek pajak terkenabencana alam atau sebab lain yang diluar biasa.
(2) Ketentuan mengenai pemberianpengurangan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh MenteriKeuangan.
Penjelasan Pasal 19
Ayat (1)
huruf a
Kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengansubjek pajak dan sebab-sebab tertentu lainnya, berupa lahan pertanian yangsangat terbatas, bangunan yang ditempati sendiri yang dikuasi atau dimilikioleh golongan wajib pajak tertentu, lahan yang nilai jualnya meningkat akibatperubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan serta yang pemanfaatannyabelum sesuai dengan peruntukan lingkungan.
huruf b
- Yang dimaksud dengan bencana alam adalah gempabumi, banjir, tanah longsor.
- Yang dimaksud dengan sebab lain yang luar biasaadalah seperti :
- kebakaran;
- kekeringan;
- wabah penyakit tanaman;
- hama tanaman.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 20 (UU No 12 Tahun 1985)
Atas permintaan wajibpajak Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan denda administrasi karenahal-hal tertentu.
Penjelasan Pasal 20
Ketentuan ini memberi kesempatan kepada wajib pajak untukmeminta pengurangan denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat(3), Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) kepada Direktur Jenderal Pajak. Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan sebagian atau seluruhdenda administrasi dimaksud.
Pasal 21 (UU No 12 Tahun 1985)
(1) Pajak yang dalam jabatannya atautugas pekerjaannya berkaitan langsung dengan obyek pajak, wajib :
a. menyampaikan laporan bulananmengenai semua mutasi dan perubahan keadaan obyek pajak secara tertuliskepada Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak obyekpajak;
b. memberikan keterangan yang diperlukanatas permintaan Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Kewajiban memberikan keterangansebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, berlaku pula bagi pejabat lainyang ada hubungannya dengan obyek pajak.
(3) Dalam hal pejabat sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) terikat oleh kewajiban untuk memegangrahasia jabatan, kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan sepanjangmenyangkut pelaksanaan Undang-undang ini.
(4) Tata cara penyampaian laporan danpermintaan keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diaturoleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal 21
Ayat (1)
- Pejabat yang tugas pekerjaannya berkaitan langsungdengan Obyek Pajak adalah : Camat, sebagai PejabatPembuat Akta Tanah, Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan Pejabat PembuatAkta Tanah.
- Laporan tertulis mutasi obyek pajak misalnyaantara lain jual beli, hibah, warisan, harus disampaikankepada Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak ObyekPajak.
Ayat (2)
Pejabat yang dimaksud dalam ayat (1) misalnya antara lain: Kepala Kelurahan atau Kepala Desa, Pejabat Dinas Tata Kota, Pejabat DinasPengawasan Bangunan, Pejabat Agraria, Pejabat Balai Harta Peninggalan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 22 (UU No 12 Tahun 1985)
Pejabat yangtidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dikenakan sanksi menurutperaturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal 22
Peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pejabatdalam pasal ini antara lain : Peraturan PemerintahNomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, StaatsbladNomor 3 tentang Peraturan Jabatan Notaris
Pasal 23 (UU No 12 Tahun 1994)
Terhadap hal-hal yang tidak diatursecara khusus dalam Undang-undang ini, berlaku ketentuan dalam Undang-UndangNomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566) serta peraturanperundang-undangan lainnya.
Penjelasan Pasal 23
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan lainnyaadalah antara lain Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan PajakNegara dengan Surat Paksa
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 24 (UU No 12 Tahun 1985)
Barang siapa karena kealpaannya :
a. tidak mengembalikan/menyampaikan SuratPemberitahuan Obyek Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak;
b. menyampaikan Surat PemberitahuanObyek Pajak, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/ataumelampirkan keterangan yang tidak benar;
sehingga menimbulkan kerugian Negara, dipidanadengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau dendasetinggi-tingginya sebesar 2 (dua) kali pajak yang terutang.
Penjelasan Pasal 24
Kealpaan sebagaimana dimaksud dalampasal ini berarti tidak sengaja, lalai, dan kurang hati-hati sehingga perbuatantersebut mengakibatkan kerugian pada Negara.
Surat Pemberitahuan Objek Pajak harusdikembalikan/disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak selambat-lambatnya 30(tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya Surat pemberitahuan Objek Pajak sebagaimanadimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
Pasal 25 (UU No 12 Tahun 1985)
(1) Barang siapa dengan sengaja :
a. tidakmengembalikan/menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak kepadaDirektorat Jenderal Pajak;
b. menyampaikan SuratPemberitahuan Obyek Pajak, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkapdan/atau melampirkan keterangan yang tidak benar;
c. memperlihatkan surat palsu atau dipalsukan atau dokumenlain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar;
d. tidak memperlihatkan atau tidakmeminjamkan suratatau dokumen lainnya;
e. tidak menunjukkan data atautidak menyampaikan keterangan yang diperlukan;
sehingga menimbulkan kerugian pada Negara,dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun atau dendasetinggi-tingginya sebesar 5 (lima)kali pajak yang terhutang.
(2) Terhadap bukan wajib pajak yang bersangkutanyang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dan hurufe, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun atau dendasetinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua jutarupiah).
(3) Ancaman pidana sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) dilipatkan dua apabila seseorang melakukan lagitindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitungsejak selesainya menjalani sebagian atau seluruh pidana penjara yangdijatuhkan atau sejak dibayarnya denda.
Penjelasan Pasal 25
Ayat (1)
Perbuatan atau tindakan sebagaimanadimaksud dalam ayat ini yang dilakukan dengan sengaja merupakan tindak pidanakejahatan, karena itu diancam dengan pidana yang lebih berat.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan bukan wajibpajak dalam ayat ini yaitu pejabat yang tugas pekerjaannya berkaitan langsungatau ada hubungannya dengan objek pajak ataupun pihak lainnya.
Ayat (3)
Untuk mencegah terjadinya pengulangan tindak pidanaperpajakan maka bagi mereka yang melakukan lagi tindak pidana sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) sebelum lewat 1 (satu) tahun sejak selesai menjalanisebagian atau seluruh pidana penjara yang dijatuhkan atau sejak dibayarnyadenda, dikenakan pidana lebih berat ialah 2 (dua) kali lipat dari ancamanpidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 26 (UU No 12 Tahun 1985)
Tindak pidana sebagaimana dimaksuddalam Pasal 24 dan Pasal 25 tidak dapat dituntut setelah lampau waktu 10(sepuluh) tahun sejak berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27 (UU No 12 Tahun 1985)
Dihapus
Penjelasan Pasal 27
Cukup jelas
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 28 (UU No 12 Tahun 1985)
Terhadap Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda),Pajak Kekayaan (PKk), Pajak Jalan dan Pajak Rumah Tangga (PRT) yang terhutanguntuk tahun pajak 1985 dan sebelumnya berlaku ketentuan peraturanperundang-undangan perpajakan yang lama sampai dengan tanggal 31 Desember 1990.
Penjelasan Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29 (UU No 12 Tahun 1985)
Dengan berlakunya Undang-undangini, peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang Iuran Pembangunan Daerah(Ipeda) berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Prp Tahunn 1959 tentang Pajak HasilBumi, tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 1990 sepanjang tidakbertentangan dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baruberdasarkan Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30 (UU No 12 Tahun 1985)
Terhadap obyek pajak dalam bidang penambanganminyak dan gas bumi serta dalam bidang penambangan lainnya, sehubungan denganKontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil yang masih berlaku pada saat iniberlakunya Undang-undang ini, tetap dikenakan Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda)berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian Kontrak Karya dan Kontrak BagiHasil yang masih berlaku.
Penjelasan Pasal 30
Ketentuan Undang-undang ini baru berlaku terhadap objekpajak yang digunakan dalam rangka Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil dalambidang penambangan minyak dan gas bumi serta dalam bidang penambangan lainnyayang perjanjiannya ditandatangani sejak berlakunya Undang-undang ini yaitutanggal 1 Januari 1986, sedangkan untuk Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasilyang telah ada tetap berlaku ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam KontrakKarya dan Kontrak Bagi Hasil tersebut.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31 (UU No 12 tahun 1985)
Undang-undang inimulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986.
Agar setiap orangmengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini denganPenempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Selasa, 30 Maret 2010
TUGAS BAHASA INDONESIA 1
RESENSI NOVEL “Orang Ketiga”
Judul Novel : Orang Ketiga
Pengarang Novel : Yudhita Hardini
Penerbit : Gagas Media
Tebal Buku : vi + 246 halaman
Cetakan Pertama : Februari 2010
Cetakan Kedua : Maret 2010
Harga : Rp.30.000
Latar Belakang Pengarang
Yudhita hardini kelahiran 16 Oktober 1985 ,lulusan psikologi salah satu Universitas swasta di Indonesia. Kesibukannya yang sekarang selain menjadi abdi Negara , menulis novel dan mencari-cari kesempatan untuk kuliah di luar negri.
Sinopsis Novel
Setiap tahunnya, Anggi dan Kayla—sahabatnya—memiliki target tahun baru yang harus dicapai. Begitu pun menjelang tahun 2009. Salah satu target Anggi kali ini adalah cari suami. Hal ini, tentunya bukan sesuatu yang mudah. Meski begitu, Anggi memiliki kans yang cukup besar mengingat ia mudah sekali mendapatkan pasangan. Hal itu terbukti saat ia tidak sengaja melihat Angga—teman satu kantornya—yang sedang berlatih gitar di aula. Entah apa yang menarik dari Angga, nampaknya sejak saat itu Anggi tidak bisa melepaskan pandangannya dari karyawan bagian retail di kantornya itu.
Bak gayung bersambut, malam harinya Anggi tidak sengaja bertemu lagi dengan Angga. Dari sanalah mereka berdua akhirnya ngobrol dan mulai terlihat akrab. Mereka kerap kali menghabiskan waktu bersama di aula tersebut. Bahkan, Angga sudah sering mengantarkan Anggi pulang.
Meski mereka telah saling bercerita, namun ada satu hal yang belum diketahui Anggi tentang Angga. Sudahkah Angga memiliki pacar? Pertanyaan itu tidak datang dari Anggi sendiri, melainkan dari Kayla. Ya, itulah satu hal yang belum pernah ia ketahui dari Angga. Sementara, perasaan cinta sudah tumbuh dalam hati dan diri Anggi terhadap Angga. Namun, walau belum tahu status Angga sebenarnya, Anggi tetap bertekad untuk mengungkapkan perasaannya itu. Dan benar saja, jawaban yang tidak diduga meluncur dari mulut Angga bahwa ia sudah memiliki pacar.
Sakit hati pun kembali dirasakan Anggi. Hingga akhirnya, Anggi mencari cara untuk membalaskan dendam sakit hatinya itu. Sayangnya, rasa cinta yang dimiliki Anggi terhadap Angga—dan sebaliknya—tidak cukup mampu mengalahkan sakit hatinya.
Anggi jatuh lagi ke dalam pelukan Angga meski harus merasakan sesak ketika Angga berbicara dengan Ratri—pacarnya yang tidak lain adalah teman satu kantor Anggi juga. Anggi mencoba untuk memegang janji Angga, bahwa ia akan secepatnya memutuskan hubungan dengan Ratri.
Sayangnya, apa yang dijanjikan Angga hanyalah omong kosong. Angga tidak pernah sanggup untuk mengambil keputusan itu. Di lain pihak, Anggi terus-terusan menangis karena perasaannya terhadap Angga. Haruskah Anggi bertahan dengan keadaan seperti ini, mengingat ada seseorang yang juga menyayanginya meminta Anggi untuk bersamanya? Akankah target mencari suami terealisasi di tahun ini?
Rumitnya kisah cinta Anggi dalam novel Orang Ketiga karya Yuditha Hardini. Membaca novel ini menyadarkan kita, sedalam apapun cinta yang dimiliki untuk seseorang tidak akan bahagia selagi kita memilih untuk menjadi orang ketiga a.k.a selingkuhan. Kita akan merasa ketakutan dan tidak bisa seutuhnya memiliki orang yang kita sayangi. Belum lagi ketika melihatnya berbicara mesra dengan kekasih sebenarnya. Bukan kebahagiaan yang kita dapatkan
Keunggulan Novel
Novel Orang Ketiga ini mempunyai banyak keunggulan antara lain bahasa yang cukup mudah dipahami, alur yang maju membuat pembaca tidak ingin melepaskan bacaannya, kisah yang diceritakan sesuai kebenaran yang sebenar-benarnya ini pun membuat pembaca segera mengetahui seluruh isinya. Dalam novel ini akan banyak hal yang kita belum ketahui menjadi tahu, atau yang sudah tahu menjadi teringat kembali. Karena di dalamnya ini merupakan fakta nyata sesuai bukti sebenarnya. Untuk seorang yang sedang mencari kebenaran novel in sangat membantu. Selain itu novel ini dapat membantu lebih meyakinkan atas kebenarannya.
Kelemahan Novel
Kemungkinan pembaca akan sulit memahami kalimat dalam novel ini, saat pembaca membaca kalimat-kalimat yang langsung dituangkan dari Injil asli. Dan kemungkinan pro-kontra itu akan ada dalam menanggapi isi novel ini.
Kesimpulan
Sebagai peresensi berdasarkan dari keunggulan dan kelemahan novel ini menilai bahwa Novel Orang Ketiga baik untuk dipublikasikan karena tidak lain novel ini diterbitkan bertujuan agar di masa mendatang tumbuh generasi muda yang jujur dan tegas bersikap. Membaca novel ini menyadarkan kita, sedalam apapun cinta yang dimiliki untuk seseorang tidak akan bahagia selagi kita memilih untuk menjadi orang ketiga a.k.a selingkuhan. Kita akan merasa ketakutan dan tidak bisa seutuhnya memiliki orang yang kita sayangi. Belum lagi ketika melihatnya berbicara mesra dengan kekasih sebenarnya. Bukan kebahagiaan yang kita dapatkan
